MAKASSAR, BKM — Masih seperti tahun yang lalu, persoalan parkir liar dan juru parkir (Jukir) yang tidak resmi terdaftar dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya, seolah tidak ada habisnya. Ironinya lagi, penertiban atau penindakan yang aktif dilaksanakan berkesan hanyalah isapan jempol saja.
Adapun wacana perusahaan pelat merah turun melakukan penertiban jukir liar begitu dinantikan. Mengambil peran sesuai tugas dan fungsinya demi kenyamanan masyarakat. Terutama dibawah kepemimpinan Direktur Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Fadly Ferdiansyah.
“Dalam waktu dekat kami akan turunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) dan tim terpadu untuk melihat keadaan di masing-masing wilayah guna memastikan apakah di sana (ruas jalan) sudah tidak ada jukir liar lagi. Apalagi kalau di wilayah itu bukan diperuntukkan untuk parkir karena adanya rambu larangan parkir oleh Pemerintah Kota Makassar,” kata Andi Fadly Ferdiansyah, pada Rabu (5/1).
Dalam pelaksanaan patroli nantinya, tim terpadu menyasar oknum yang berani mengambil retribusi parkir tetapi tidak mengantongi legalitas resmi dari Perumda Parkir Makassar Raya. Atau menarik retribusi tanpa menggunakan atribut berupa rompi, kartu nama dan karcis.
“Perumda Parkir Makassar segera menertibkan jukir itu. Apalagi jika jukir tersebut tidak memiliki karcis parkir atau alat transaksi resmi. Nanti kami lihat di lapangan apakah layak ditetapkan sebagai jukir resmi naungan Perumda Parkir Makassar atau tidak. Kalau tidak, dengan terpaksa kami tertibkan dan tindaki,” tegasnya.
Bagi Andi Fadli, ada baiknya juga bila jukir liar dirangkul. Mengajaknya menjadi mitra dan memberikan arahan dan edukasi terkait tata cara atau SOP Parkir yang baik dan tertib. Dengan begitu mereka tetap menarik retribusi ke pengguna jasa parkir tanpa menimbulkan kemacetan.
“Jukir liar itu sangat merugikan Perumda Parkir Makassar Raya. Keberadaannya menggunakan sarana publik dan uang yang diperoleh dari penarikan jelas untuk kepentingan pribadinya saja. Makanya kami berkoordinasi dengan instansi terkait. Sebab hal tersebut sudah pasti pungli yang muaranya jelas ke Pidana,” imbuhnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat tidak segan untuk meminta struk atau karcis jasa parkir kepada jukir. Tidak kalah pentingnya lagi, melihat kondisi ruas jalan sebelum memarkir kendaraan. Sehingga tidak memicu kemacetan.
“Kalau parkir kendaraan ta, harus ki melihat kondisi. Cari ki lokasi parkiran yang aman tanpa menganggu aktifitas lalu lintas,” serunya. (arf)
