BULUKUMBA, BKM — Satres Narkoba Polres Bulukumba menangani 132 kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2021.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Baharuddin melalui Ps Kasi Humas Iptu Marala menyampaikan dari total kasus narkoba yang ditangani pada 2021 masih didominasi kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 127 kasus.
Sementara untuk jenis narkoba lainnya terdapat lima kasus, diantaranya satu kasus penggunaan Pil Koplo, empat kasus ganja sintetis. Para pelaku penyalahgunaan narkotika berbasal dari berbagai kalangan seperti petani, wiraswasta, dan bahkan PNS. Para pelaku bukan hanya pria tapi ada pula wanita dan adapula pelaku yang masih dibawah umur.
Barang bukti narkoba yang disita yakni sabu 184,9 gram, ganja sintetis 28,4 gram, dan pil koplo 1.000 butir.
Kapolres Bulukumba menyampaikan peredaran narkotika di wilayahnya masih banyak, meskipun oleh Satres Narkoba telah banyak digungkap. Untuk meredam maraknya peredaran narkoba pihaknya mengajak seluruh masyarakat Bulukumba untuk perang melawan narkoba mari saling bahu-membahu secara bersama-sama baik melalui tindakan preemtif, preventif dan represif guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“Kepada para orang tua dan para tenaga pendidik, untuk memberikan pengetahuan serta mengingatkan anak – anaknya tentang bahaya penggunaan narkotika,” tandas Kapolres. (min/C)
