Site icon Berita Kota Makassar

Kasus Penganiayaan Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif

SIDRAP, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menghentikan penuntutan satu perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif di awal tahun 2022. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap Ady Haryadi Annas di ruang kerjanya, Kamis (6/1).
Kasus yang dihentikan itu adalah perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka SU (58) dengan korban SD (37). Keduanya merupakan tetangga di Simae, Kelurahan Dua Panua, Kecamatan Baranti.
Kejaksaan menerapkan RJ berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Kasus tersebut dihentikan penuntutannya karena telah memenuhi syarat berdasarkan pasal 5. Antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana dibawah lima tahun, serta luka yang diakibatkan tidak berat. Kemudian ada kesepakan perdamaian oleh kedua belah pihak.
Kasi Pidum Kejari Sidrap Ady Haryadi Annas, menyampaikan bahwa pemberian keadilan restoratif melalui berbagai tahapan. Mulai dari mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan oleh pihak keluarga dan tokoh masyarakat. Pertemuan itu dihadiri Jaksa Penutut Umum (JPU) Rahmat Islami selaku fasilitator didampingi Kasi Pidum Ady Haryadi Annas.
“Saat itu kita jelaskan mekanisme pemberian restorative justice hingga keduanya sepakat berdamai. Kemudian kami lanjutkan dan dimintakan persetujuan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kejati Sulsel,” ucapnya.
Setelah itu, lanjut Ady Haryadi Annas mengatakan, pada 4 Januari 2022 dilakukan pemaparan di hadapan kedua belah pihak oleh Kajari Sidrap Samsul Kasim didampingi tim keadilan restoratif.

Usai menyampaikan kronologi kejadian, Kejari Sidrap Samsul Kasim berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menyebutkan bahwa perkara tersebut memenuhi kreteria untuk dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif.
Sekadar diketahui, perkara tersebut berawal pada September 2021. Saat itu tersangka SU membakar sampah hingga asapnya menyebabkan matinya tanaman korban SD.
Kemudian, saat itu korban menegur tersangka hingga tersinggung. Setelah tiga bulan kemudian, tepatnya November 2021, di salah satu hajatan pesta pernikahan keduanya bertemu.
Saat itu pula, tersangka langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan potongan balok kecil. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan bengkak pada lengan dan paha kanan.
Kemudian kasus tersebut berlanjut dan masuk tahap II di Kejari Sidrap, hingga akhirnya penuntutannya dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif. (ady/c)

Exit mobile version