MAKALE, BKM — Pemkab Tator melarang Tenaga Kontrak Daerah (TKD) masuk kerja berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tana Toraja, Nomor 009/1317/XII/Setda. Pegawai TKD belum boleh masuk kerja tahun 2022 sebelum mendapatkan SK terbaru.
Kebijakan ini tentunya sangat sulit tapi harus dilakukan untuk menyelamatkan daerah kedepan. Pemkab tentunya akan selektif melakukan penilaian berdasarkan kinerja. Seleksi Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dilakukan bay data, sebab banyak TKD masih tercantum dan terdaftar tapi tidak pernah masuk kerja, ada yang sudah meninggal dan juga diluar daerah.
”Penundaan SK TKD juga didasari kebijakan pimpinan OPD, juga tertib adminstrasi, penyesuaian anggaran, serta kebutuhan organisasi, ” ujar Sekkab Semuel Tande Bura.
Menurut Semuel, SE bupati benar ada pengecualian kepada OPD Satpol PP, Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (PUPR), tenaga kebersihan, Setda dan Rumah Sakit Lakipadada karena dilatarbelakangi beban kerja.
Menurut Semuel, sesuai DPA tahun 2022 hanya diakomodir 1.100 TKD, meskipun tahun 2021 lalu masih terakomodir 1.553 TKD, membuat 453 TKD perlu dirasionalisasi. Jika ada yang ribut sebelum keluar SK baru dipersilahkan bertanya ke pimpinan OPD masing-masing.
Perlakuan bagi TKD yang rajin dengan yang malas bekerja tentu tidak boleh sama, sebab kinerja barometer membawa citra positif pemerintahan, dan konsekwensinya memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.
Penilaian kinerja menentukan besaran TKD, sehingga dibutuhkan kejujuran dari pimpinan membuat laporan kinerja. (gus/C)

