Site icon Berita Kota Makassar

Pembunuh Istri Muda Diancam Seumur Hidup

PAREPARE, BKM — Masih ingat kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan Nopember 2021. Seorang pria paruh baya Udin (60) yang membunuh istri mudanya SV (17) di sebuah gang di Jalan M Guruh Kelurahan Ujung Baru Kecamatan Soreang Parepare.

Kasus tersebut kini memasuki masa sidang dengan jadwal pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Senin (10/1). Pada sidang pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan dua orang saksi yaitu Supiati, kakak korban dan Suriani, ibu korban.
Saksi Supiati dalam persidangan menyampaikan korban dan terdakwa sempat berkelahi sebelum insiden tersebut terjadi.
“Kejadian pada bulan November 2021. Sempat berkelahi, gegara suaminya cemburu, dituduh kalau korban selalu video call dengan pria lain,” ujarnya dihadapan hakim dan JPU.

“Pernah korban menyampaikan sama suaminya (terdakwa) kalau mau ambil anak ta, ambil mi, jangan mi kesini lagi (ke rumah orang tua korban),” tandas Supiati.
Saat ditanya, bagaimana korban dan terdakwa menikah, saksi Suriani menjelaskan, jika anaknya dibawah kabur ke Papua dan dinikahi paksa oleh terdakwa.
“Terakhir dilihat korban pergi ke sekolah pakai motor, sudah siang tidak pulang, jadi kita keluarga kawatir dan sempat lapor keterangan orang hilang, nanti beberapa bulan baru ada kabar kalau korban sudah menikah dengan terdakwa udin di Papua, bahkan kabar sudah punya anak,” jelasnya.

Waktu datang dari Papua korban bercerita katanya dipaksa menikah kalau tidak mau dibunuh. Dia, korban diculik saat pulang dari sekolah, nanti beberapa tahun baru pulang, itupun korban pulang sendiri. Nanti sakit anaknya baru kita tahu kalau Selvi sudah kawin sama itu orang tua, baru ada anaknya.
JPU Kejari Parepare, Andi Novianti menyampaikan terdakwa dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun juncto pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup serta pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. (mup/C)

Exit mobile version