MAKASSAR, BKM–Dua rancangan peraturan daerah (ranperda) masing-masing penyelenggaraan bantuan hukum dan ranperda kode etik DPRD Sulsel telah mendapat persetujuan dari delapan fraksi yang ada di DPRD Sulsel, pada rapat paripurna yang dipimpin ketua Andi Ina Kartika Sari, Senin (10/1), lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, memberi apresiasi atas lahirnya dua perda tersebut, utamanya perna bantuan hukum.
“Kita mendukung karena banyak masyarakat yang tidak bisa mendapatkan bantuan hukum lantaran kemampuan dan keterbatasan materi. Untuk itu, kami tentu berharap dapat dukungan. Selain itu,perda kode etik dapat menjadi penunjang tugas para wakil rakyat dan wajib dipatuhi untuk menjaga marwah dan cita-cta sebagai wakil rakyat,”jelas Sudirman Sulaiman.
Sebelumnya, Ketua Tim Pansus Ranpreda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Marjono, mengemukakan, bila dalam mengakses keadilan masyarakat yang berada digaris kemiskinan, terkadang tidak memahami mengenai hak-hak mereka. Begitu pula bantuan hukum sulit terjangkau yang mengakibatkan kurangnya akses terhadap mekanisme formal untuk perlindungan dan pemberdayaan.
“Salah satu peran besar dalam akses keadilan tersebut adalah tingginya biaya untuk bantuan hukum sehingga program bantuan hukum merupakan komponen utama dari strategi untuk meningkatkan akses keadilan terhadap masyarakat miskin. Secara yuridis undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa, pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan untuk diselenggarakan oleh menteri dan dilaksanakan oleh pelaksanaan oleh menteri,”ujar Marjono.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Kode Etik, Andi Muhammad Irfan AB, menjelaskan, bila kode etik dan tata beracara bahwa badan kehormatan dapat memutuskan saksi bagi anggota maupun pimpinan dewan secara tertulis bilamana melakukan pelanggaran.
“Dengan demikian kinerja anggota dewan semakin meningkat,”ujar irfan AB yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel ini.
Delapan fraksi lantas meyampaikan persetujuannya. Andi Hatta Marakarma dari Fraksi Golkar mengaku, setuju untuk dilanjutkan, demikian pula Mizar Rahmatullah dari Fraksi Nasdem juga menyetujui.
Sementara Edwar Wijaya Horas dari Fraksi Gerindra juga setuju untuk dilanjutkan. Adapun Fraksi Demokrat Haidar Madjid juga bersikap sama menyetujui agar ranperda bantuan hukum dan ranperda kode etik dan tata beracara juga harus dilanjutkan.
Fraksi PKS oleh Andi Syaifuddin juga ikut menyetujui. Adapun anggota Fraksi PDIP tidak terlihat hadir, namun ada surat izin yang dibacakan oleh Ketua DPRd Suslel Andi Ina kartika bila seluruh anggota Fraksi PDIP sedang mengikuti HUT partainya.
Hengki Yasin dari Fraksi PKB juga sangat mengapresiasi dua ranperda mengaku juga setuju agar dua raperda untuk dilanjutkan. Hal sama dari Fraksi PAN yang disampaikan Arifin Bando juga setuju agar dua ranperda dilanjutkan ketahap selanjutnya.
Andi Sugiarti Mangunkarim dari Fraksi PPP sedikit memberi saran untuk Plt Gubernur agar konsisten menjalankan perda serta harus membackup masyarakat. “Terkait produk hukum yang lain masih ada diantaranya yang belum dilembardaerahkan. Kami juga ingin agar satpol PP diberdayakan untuk membackup perda yang ada,”pinta Andi Sugiarti.
Rapat paripurna juga dihadiri wakil ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin, sekprov Sulsel Abd Hayat Gani, serta sejumlah pimpinan OPD. (rif)
