MAKASSAR, BKM–Keputusan Presiden (Kepres) soal pemberhentian Nurdin Abdullah (NA) sebagai Gubernur dan Andi Sudirman Sulaman Wakil Gubernur Sulsel belum terbit.
Lantaran Kepres belum terbit, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan belum dapat meneruskan untuk menggelar rapat paripurna dengan agenda untuk pemberhentian NA sekaligus pengusulan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur defenitif untuk sisa masa jabatan.
Jika Kepres tidak terbit, maka bisa jadi Andi Sudirman tanpa wakil hingga masa kerjanya berakhir.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin mengaku hal itu tentu tergantung kepada Andi Sudirman Sulaiman sebagai pelaksana tugas gubernur. “Saya kira itu tergantung kebutuhan Andi Sudirman sendiri karena beliau yang akan menjalani sisa masa tugasnya,”ujar Darmawangsyah Muin yang juga sekretaris DPD Partai Gerindra Sulsel ini, Selasa (11/1).
Legislator Partai Golkar Sulsel Arfandi Idris mengaku enggan berspekulasi soal kemungkinan Andi Sudirman bekerja tanpa wakil.
Sebelumnya, pengamat politik dari Unismuh Makassar Dr Luhur A Prianto mengungkapkan lantanan NA sudah tidak mengajukan banding, maka status hukumnya adalah tervonis yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, maka posisinya sebagai kepala daerah berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pun, telah berstatus berhalangan tetap.
Untuk itu, pengangkatan Andi Sudirman sebagai gubernur defenitif tinggal menunggu waktu.
Meskipun sebenarnya, sejak NA menjalani proses hukum, secara de facto Andi Sudirman telah menjalankan kekuasaan sebagai Gubernur. Tinggal menunggu pengesahan secara de jure saja.
“Keputusan itu di teruskan dalam rapat paripurna DPRD untuk pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, sekaligus pengusulan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur defenitif untuk sisa masa jabatan,”jelas Luhur.
