MAKASSAR, BKM — Jajaran penjabat direksi PDAM melaporkan hasil kerjanya selama sebulan bertugas ke Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, Selasa (11/1) di kantor Wali Kota Makassar.
Beni Iskandar mewakili direksi memaparkan selama satu bulan bekerja, pihaknya sudah melakukan evaluasi pegawai kontrak.
Selain persoalan pegawai, kata Beni, pihaknya juga menemukan indikasi dua perumahan besar melakukan sambungan ilegal. Perumahan yang dimaksud adalah Royal Spring dan Nusa Tamalanrea Indah (NTI).
Jadi selama ini, penyambungan aliran air perumahan tersebut tidak terdaftar. Nanti setelah aliran air masuk ke sana, setiap perumahan melakukan pembayaran tagihan air dengan resmi ke PDAM.
“Pada saat menyambung tidak mendaftar. Uangnya tidak masuk di kantor (PDAM). Yang Royal Spring dan sudah kita putus sementara. Sudah ada pihak developer yang datang ke kantor,” ungkapnya.
Selain itu, juga ditemukan pencurian air baku di Leko Paccing melibatkan orang dalam PDAM. Setiap hari, mobil truk mengambil air di sumber air baku PDAM tersebut.
“Ada pencurian air baku kita di Leko Paccing yang diambil pakai mobil truk. Alasannya ada oknum yang mengizinkan itu sudah kita laporkan ke polsek setempat. Itu internal PDAM. Pencurian air sudah lama,” kata Beni.
Khusus persoalan pegawai, Beni memaparkan dalam rentang waktu 2019 hingga 2021, ada pegawai yang telah diangkat sebagai pegawai dengan tingkatan 80 persen namun masa kerjanya belum cukup satu tahun. Jumlahnya sebanyak 54 orang.
Selain itu, ada pegawai yang tiba-tiba loncat ke 100 persen tanpa melalui jenjang 80 persen sebanyak tujuh orang. Padahal usia kerjanya belum mencukupi dua tahun.
Ada juga pegawai pada saat diterima, usianya sudah lewat batas sebagaimana yang diatur dalam PP 54 2017, sebanyak 29 orang. Jadi pada saat masuk, usia yang bersangkutan sudah lebih dari 35 tahun.
“Jadi total keseluruhan yang ditemukan melanggar sebanyak 90 orang,” kata Beni kepada wartawan.
Kalau dugaan pegawai masuk PDAM dengan bayar-bayar, kata Beni,
diperkirakan terjadi pada periode penerimaan Juni 2021 sampai dengan November 2021.
“Itu jumlahnya ada sekitar 80 orang. Setiap bulan diterima tenaga kontrak secara bervariasi. ada 10, ada 20 orang sampai November 2021,” tambahnya.
Sampai sekarang, tenaga kontrak di PDAM hampir 200-an orang. Menyikapi persoalan itu, pihaknya sedang mencari mekanisme sesuai PP 54 Tahun 2017 dan aturan tentang kepegawaian internal.
“Kalau memang harus dilakukan sanksi pemecatan, ya kita lakukan, atau kontraknya tidak dilanjutkan,” tambahnya.
Dia menambahkan, sesuai mekanismenya, kalau ada tenaga kontrak yang mengabdi minimal satu tahun, dan kinerjanya bagus, bisa diusulkan menjadi 80 persen. Kalau dua tahun mengabdi bisa diusulkan ke 100 persen untuk menjadi pegawai tetap.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, mengakui, banyak persoalan yang ditemukan Tim Percepatan Penataan BUMD Pemkot Makassar, termasuk PDAM.
Diapun meminta jajaran direksi serta dewan pengawas PDAM melanjutkan penataan dan meluruskan semua persoalan yang melanggar aturan di tubuh Perumda milik Pemkot Makassar tersebut.
Terkait persoalan sambungan ilegal ke dua perumahan, Danny menilai hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Jadi laporannya ke saya adalah disambung tapi tidak terdaftar. Tapi mereka membayar. Inikan potensi korupsi namanya. Saya berharap ini harus dilaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya. (rhm)
