BONE, BKM — Euforia Pilkades yang digelar November lalu di Kabupaten Bone berakhir anti klimaks. Sejumlah perangkat desa di Desa Mattoanging Kecamatan Tellu Siattingnge Kabupaten Bone mengaku dipaksa berhenti gegara beda pilihan di Pilkades.
Tidak tangung-tanggung, surat pemecatan para perangkat desa yang beda pilihan ini diterbitkan langsung oleh Kades terpilih, kemudian dipaksa untuk tanda tangani. Itu semua diduga karena tidak mendukung Kades yang terpilih saat ini.
” Tiga dari empat Kadus diminta mundur, Kades sendiri yang buat surat pengunduran dirinya dan diminta ditanda tanganni, ” ujar Bustamin, salah satu perangkat desa.
Tak hanya itu, Bustamin yang merupakan Kadus Kajuara juga mengatakan, pasca menyuruh mundur, Kades Sudarman bahkan telah menyiapkan pengganti tanpa melalui proses penjaringan lebih dulu.
Sementara Kades terpilih Sudarman, yang dimintai konfirmasinya mengaku jika tindakannya merupakan tindak lanjut dari keinginan para perangkat desa itu sendiri.
” Mereka selalu bilang mau mundur tapi hanya sebatas lisan, jadi saya buatkan surat karena kalau lisan tidak bisa, bahkan ada satu orang yang suratnya dia buat sendiri, ” ujar Sudarman.
Dia menambahkan pihaknya secepatnya akan melakukan penjaringan untuk mencari pengganti mereka. “Secepatnya kami akan melakukan penjaringan, tapi waktunya itu BPD yang tentukan, ” jelasnya.
Hanya saja pernyataan Sudarman dibantah Yunus, selaku imam Desa Mattoanging. Yunus mengaku bahkan dia diminta mundur oleh Sudarman.
Terpisah, Camat Tellu Siattinge, A Kusayyeng mengatakan, dia mengancam tidak akan memberikan rekomendasi jika informasi tersebut benar adanya.
“Terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu memiliki regulasi yang jelas, jadi tidak bisa serta merta dilakukan hanya dengan alasan karena beda pilihan politik, ” tegasnya.
Perangkat desa bisa diberhentikan kemudian diganti apabila usianya telah mencapai 60 tahun, mengundurkan diri secara sukarela atau dianggap tidak bersedia lagi bekerjasama dengan desa. Itupun harus dirapatkan dulu kemudian disampaikan ke kecamatan untuk selanjutnya dibuatkan rekomendasi.
” Tapi kalau alasannya mengada-ada dan tidak jelas, yakin saja ndi saya tidak akan mau berikan rekomendasi, Kades t idak boleh semena-mena karena ada regulasi yang mengatur, “tegasnya. (man/C)
