MAKALE, BKM.COM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja,menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) gabungan komisi terkait permasalahan tenaga kontrak daerah (TKD) tahun 2021-2022, di ruang paripurna dewan, Kamis (13/1).
RDPU dipimpin Ketua DPRD Welem Sambolangi, dan Wakil Ketua Yohanis Lintin Paembongan, Evivana Rombe Datu, menghadirkan pihak eksekutif Sekda, Inspektorat Daerah, Dinas Pengelolaan akeuangan Asset Daerah (DPKAD), Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM, Kabag Hukum, dan Tim Verifikasi TKD 2021-2022.
Menarik dari RDPU sebab berjalan alot dan menegangkan lantaran komentar anggota dewan sangat politis, dan berpareasi menanggapi Surat Edaran (SE) Bupati No.009/1317/XII/Setda, tanggal 28 Desember 2021.
SE Bupati pemberitahuan kepada TKD Tana Toraja tahun 2022, optimalisasi TKD dan kondisi keuangan daerah terbatas, maka diberitahukan TKD tidak boleh masuk kerja sebelum keluar SK Bupati tahun 2022, kecuali Satpol PP, Damkar, PUPR, dan RS Lakipadada.
Leonardus Tallupadang, dari komisi dua tegaskan, masalah TKD pada pemerintahan sebelumnya terus bertambah. Kenapa dewan terlambat sorot, padahal sudah diketahui anggaran untuk TKD terbatas dalam APBD. Anggota dewan hendaknya bijak sikapi keadaan sekarang, kepentingan dikesampingkan dulu.
Dewan sudah eksekusi APBD 2022 plot anggaran TKD 2022 Rp 16 milyar kepada 1.100 TKD.
Beda dengan Stepanus Maluangan, ketua komisi satu DPRD Tana Toraja sebutkan RDPU hari ini tidak akan ada solusi dan penyelesaian jika Bupati tidak hadir.
Demikian pula Semuel Tandirerung, ketua komisi dua katakan, ribet memang dengan fenomena TKD sehingga hendaknya diselesaikan dengan perasaan.
RDPU ditutup ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi, tanpa solusi dan penyelesaian nasib TKD, namun dewan keluarkan dua butir rekomendasi.
Selain masalah TKD tahun 2021 dan beberapa TKD 2020 memiliki SK Bupati, namun tidak mendapatkan SK Bupati dan honor, diminta kepada Bupati memberikan penjelasan dalam rapat DPRD berikutnya.
Selanjutnya masalah Surat Edaran (SE) Bupati No. 009/1317/XII/Setda, tanggal 28 Desember 2021, perihal Pemberitahuan Untuk TKD Tahun 2022, sampai hari ini belum ada solusi nasib dan kejelasan meminta kepada kehadiran Bupati pada RDPU lanjutan (agus).
