pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Langgar Perda, Pemilik Ternak Disanksi

PAREPARE, BKM — Sanksi menanti pemilik ternak jika ditemukan melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang usaha peternakan dan pemeliharaan ternak.
Dalam perda diatur bagi ternak dari berbagai jenis seperti sapi, kambing dan lainnya yang dipelihara warga Kota Parepare harus digembala dan dikandangkan oleh pemiliknya agar tidak mengganggu aktivitas warga khususnya para petani dan masyarakat pemelihara tanaman di halaman rumah.

Kasat Pol PP Anzar kepada BKM, kemarin menjelaskan Satpol PP mengakui tim akan menindak lanjuti jika ada laporan masyarakat terkait ternak sapi yang berkeliaran di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare.
”Ternak itu sangat membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum serta merusak sumber daya alam dan lingkungan hidup pada umumnya,” ujar Anzar.

Olehnya itu, tim akan membawa hewan ternak yang ditemukan berkeliaran ke pemiliknya dan secara humanis mengedukasi dan memberikan pernyataan untuk tidak melepas lagi ternaknya secara bebas berkeliaran tanpa penggembalaan.
”Ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa penggembalaan dianggap ternak liar, sesuai Perda nomor 12 Tahun 2008 tentang usaha peternakan dan pemeliharaan ternak,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu terjadi di Soreang, banyak warga memelihara ternak kambing dengan mudah melepas begitu saja ternaknya hingga masuk kebun memakan tanaman seperti ubi, pisang, dan sayuran lainnya.
Hal tersebut dikeluhkan para petani dan meminta agar pemilik ternak tidak melepas secara bebas ternaknya agar tidak mengganggu tanaman dan aktivitas warga. (mup/C)



×


Langgar Perda, Pemilik Ternak Disanksi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link