Site icon Berita Kota Makassar

Penyidik Kejati Sita Barang Bukti Rp 1,4 M

MAMUJU, BKM — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melakukan penyitaan barang bukti uang sejumlah Rp 1.428.953.767,- (satu miliar empat ratus dua pulu delapan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah).

Penyitaan berdasarkan SPP Kejati Sulbar Didik Iostiyanta SH., MH Nomor: Print- 02 / P.6.5/ Fd.2 / 01 / 2022, tanggal 3 Januari 2022 dalam perkara penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019 yang tersangkanya adalah (Ketua KT Makassar Bahagia), MA., (Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2019) serta BS (ASN Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah).

Terkait dengan uang senilai Rp 1.428.953.767 yang saat ini berada dalam rekening BNI nomor 0906365781 atas nama KT Makassar Bahagia, berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejati Sulbar serta laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan dan tim audit BPKP Perwakilan Sulbar, Nomor SR-400/ PW/ 32/ 2021, tanggal 30 Desember 2021.
Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan (Pasal 1 angka 16 KUHAP). Penyitaan telah dapat dilaksanakan secara yuridis atas dasar SP Penyitaan Kepala Kejati Sulbar Nomor: PRINT- 02/ P.6.5/ 01/ 2022, tanggal 3 Januari 2022.

Rekening BNI nomor 0906365781 atas nama KT Makassar Bahagia sebelumnya telah dimintakan pemblokiran melalui Surat ke Kejati Sulbar Cq Asisten Tindak Pidana Khusus, Nomor: B P.5.5/ Fd 2/ 12/ 2021 tanggal 30 Desember 2021, maka bersama ini kami minta blokir rekening tersebut dapat dibuka.
Prosedur penyitaan dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening nomor 0906365781 atas nama KT Makassar Bahagia senilai Rp 1.428.953.767. Penyitaan dituang dalam BAP dari BNI kepada jaksa penyidik, selanjutnya uang sitaan akan djadikan barang bukti dalam perkara ini baik pada proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyidik Pidana Khusus Kejti Sulbar Rizal F dan Greafik terhadap barang bukti uang tersebut dititipkan pada Bank Mandiri Cabang Mamuju atas nama rekening penitipan Kejati Sulbar tanpa bunga, tanpa pajak dan tanpa potongan lain-lain.(zul/C)

Exit mobile version