MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengkritik banyaknya bangunan-bangunan tinggi di kota Makassar tidak memenuhi standar kualifikasi layak untuk penyelamatan darurat.
Ketua Pansus Ranperda Kebakaran DPRD Makassar, Irwan Djafar, mengatakan, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Makassar menjadi salasatu alasan banyak bangunan berdiri di Makassar tidak memperhatikan keselamatan.
“Keterbatasan wewenang dari Damkar untuk melakukan pengecekan gedung menjadi faktor utamanya juga kenapa kita banyak punya gedung-gedung tinggi tapi tidak ada Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau fire extinguisher atau tangga daruratnya, ini yang bahaya,” ungkapnya, Minggu (16/1).
Lanjutnya bahwa dalam bulan kedepan akan merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran (Ranperda Kebakaran). Hotel dan gedung-gedung tinggi di Kota Makassar akan diwajibkan memiliki tangga darurat untuk memudahkan penyelamatan saat terjadi kebakaran.
“Kita tuntaskan dulu ini naskah akademiknya, baru kita habas semoga saja bulan depan sudah jalan pembahasan. Jadi kedepan kalau ada gedung-gedung yang tak mengindahkan aturan tersebut akan dicabut izinnya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Pansus DPRD Makassar, Muclish Misbah, mengaku, kedepan dengan adanya perda tersebut akan mengatur gedung-gedung di Makassar yang tak memenuhi standar kualifikasi layak untuk penyelamatan darurat kebakaran.
“Kita sudah lama tidak ada yang mangtur ini dan keterbatasan pemkot juga untuk mengecek hal ini. Makanya regulasi penanggulangan kebakaran tersebut akan memudahkan dalam pengawasan pembangunan gedung-gedung sebagai langkah memitigasi bencana kebakaran kedepannya,” jelasnya.
Ranperda itu juga telah mengatur agar warga memiliki Apar di tiap rumah untuk mengurangi dampak kebakaran, di mana sebagian besar bencana kebakaran terjadi di rumah tinggal. (ita)
