Site icon Berita Kota Makassar

Suleman Jelaskan SE Bupati soal Honorer

MAKALE, BKM — Surat Edaran (SE) Bupati No. 009/1317/XII/Setda, tanggal 28 Desember 2021 bersoal. Asisten Administrasi Umum, Setda Tana Toraja, Suleman Malia menjelaskan perihal SE pemberitahuan TKD Tahun 2022 tidak boleh masuk kerja sebelum keluar SK baru Bupati kecuali Satpol PP, Damkar, PUPR, dan RS Lakipadada.
Menurut Suleman, Jumat (14/1) lalu keluarnya SE Bupati Tana Toraja tentu memiliki dasar dan landasan hukum. Sangat jelas diatur Peraturan Pemerintah (Perpem) No 56 tahun 2012, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honor atau sejenisnya, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Sehubungan dengan itu jelas Suleman baik gubernur, bupati/wali kota dilarang mengangkat tenaga honor. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honor menjadi calon pegawai negeri sipil.
”Apabila bubernur, bupati dan wali kota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer, maka segala konsekwesi dan dampak pengangkatan tenaga honor menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya.
Untuk itu jelas Suleman, keluarnya SE Bupati mengenai TKD tidak begitu saja dikeluarkan tapi dilatar belakangi dengan pertimbangan matang, dan kondisi keuangan daerah.

Sebelumnya SE Bupati Tana Toraja disoal anggota DPRD Tana Toraja, Kamis (13/1) pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan komisi. RDPU dipimpin Ketua DPRD Welem Sambolangi, dan Wakil Ketua Yohanis Lintin Paembongan, Evivana Rombe Datu, selain keluarnya dua butir rekomendasi dewan yakni masalah TKD tahun 2021 dan beberapa TKD 2020 memiliki SK Bupati, namun tidak mendapatkan SK Bupati dan honor, diminta kepada bupati untuk memberikan penjelasan.
Demikian pula SE Bupati No. 009/1317/XII/Setda, tanggal 28 Desember 2021, perihal pemberitahuan untuk TKD Tahun 2022, sampai hari ini belum ada solusi nasib dan kejelasan meminta kepada kehadiran bupati pada RDPU lanjutan. (gus/C)

Exit mobile version