MAKASSAR, BKM — Permintaan audit perhitungan kerugian negara melalui Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, acapkali membuat tersandungnya proses penanganan perkara korupsi baik di Polda maupun Kejati Sulsel. Hingga terkadang membuat penyidik harus meminta lembaga audit independen lainnya melakukan audit perhitungan kerugian negara. Karena alasan tenggat waktu yang tidak cukup.
Seperti salah satunya dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pensiun dan bonus pegawai di PDAM Kota Makassar. Dimana dalam penyidikan kasus tersebut, pihak penyidik telah beberapa kali meminta dan menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
”Sudah dua kali kami bersurat untuk meminta agar hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut diberikan hasilnya. Tapi sampai sekarang justru pihak BPKP meminta untuk kasusnya diekspose kembali,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil, Senin (17/1).
Juga masih ada beberapa perkara Tipikor lainnya, baik itu yang ada di Kejati Sulsel maupun di Kejari-kejari lainnya. Sehingga menurut Idil, hal tersebut terkadang menyulitkan dan memperlambat proses dalam penanganan kasus korupsi. Terkait dalam hal perhitungan kerugian keuangan negara.
”Inilah yang kadang jadi hambatan penyidik dalam tahap penyidikan. Yaitu kendala permintaan hasil audit kerugian negara di BPKP,” tandasnya.
Apalagi diketahui, tiap penanganan kasus korupsi yang telah bergulir di tahap penyidikan, kata Idil, itu ada tenggat waktunya. Sehingga semua harus tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Hal senada juga dikatakan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri. Dikatakan, audit BPKP dan BPK RI itu tidak gampang.
”Itu tidak gampang, karena itu membuat kami menunggu. Kemarin itu kita sudah ke BPKP menanyakan soal audit kasus BPNT dari November. Kami tarik lagi karena tidak bergerak-bergerak. Makanya, kami ke BPK RI,” tukas Widoni Fedri.
Setelah BPK RI, kata Widoni Fedri, baru ada tindaklanjutnya. Tapi untuk kasus Bansos Covid-19 Makassar itu, masih menunggu hasil audit dari BPKP.
”Makanya tanpa ada dukungan dari BPKP dan BPK RI, kasus ini tidak bisa jalan,” ungkapnya.
Terkait untuk penyidikan kasus BPNT dan Bansos Covid-19 Makassar, kata Widoni, sudah rampung penyidikannya. ”Itu tinggal tunggu PKN (Perhitungan Kerugian Negara)-nya. Itu nunggunya lama. Kami butuh percepatan,” kata Widoni Fedri. (mat)
