GOWA, BKM — Kejaksaan Negeri Gowa Sulawesi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa atas keberhasilannya dalam menyelamatkan 11 aset lahan Pemkab senilai Rp12 miliar.
Piagam Penghargaan tersebut diserahkan langsung Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani, didampingi Kasi Datun Kejari Gowa, Hary Surachman, di gedung Mulia Samata Kabupaten Gowa, Senin (17/1).
Atas apresiasi Pemkab Gowa tersebut, Kajari Gowa Yeni Andriani pun mengatakan, piagam penghargaan yang diberikan Pemkab Gowa berdasar dari keberhasilan jajarannya dalam penyelamatan 11 aset lahan milik Pemkab Gowa dengan nilai Rp12 miliar yang selama ini bermasalah.
”Alhamdulillah, hanya dalam kurun waktu satu bulan, kita dapat menyelamatkan 11 aset milik Pemkab Gowa berupa tanah dengan total luas 45.120 meter persegi (m2) atau 4,512 hektare (ha) dengan nilai seluruhnya Rp12.013.605.577. Semua aset tersebut dapat dipulihkan kembali dengan Surat Keterangan Khusus yang diberikan Pemkab Gowa bahwa Kejari Gowa sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengembalikan aset-aset tersebut,” kata Kajari Gowa, Yeni Andriani di kantornya, Selasa siang (18/1).
Sebelas aset tersebut, kata Yeni, berupa lahan sebidang tanah seluas 1.200 m2 yang terletak di Jalan Andi Mallombassang, Kecamatan Somba Opu senilai Rp1.800.000.000. Kemudian, sebidang tanah seluas 1.832m2 di Malino Kecamatan Tinggimoncong senilai Rp309.608.000, dan sebidang tanah lagi seluas 1.338m2 di juga di Kecamatan Tinggimoncong senilai Rp226.112.000.
Selanjutnya sebidang tanah seluas 1.572 m2 di Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu senilai Rp4.244.400.000, sebidang tanah seluas 2.497 m2 di Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo senilai Rp74.910.000, sebidang tanah seluas 3.250 m2 di Lonjoboko di Kecamatan Manuju senilai Rp104.786.500, dan sebidang tanah seluas 4.625 m2 di Manuju, Kecamatan Manuju senilai Rp1.609.500.000,.
Kejari Gowa juga menyelamatkan aset Pemkab Gowa di Kelurahan Tamalayang, Kecamatan Bontonompo berupa sebidang tanah seluas 1.995 m2 senilai Rp1.107.225.000, sebidang tanah seluas 3.030 m2 di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu senilai Rp135.704.610, sebidang tanah seluas 1.951 m2 di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu senilai Rp87.379.437, dan sebidang tanah seluas 21.830 m2 di Bunga Ejaya Kecamatan Pallangga senilai Rp2.313.980.000.
”Jadi total keseluruhan 11 aset yang berhasil kita selamatkan itu sebesar Rp12 miliar. Keberhasilan dalam penyelamatan aset ini tidak lepas dari kerja keras seluruh tim Kejari Gowa, khususnya Bidang Datun. Atas keberhasilan ini, kami memberikan apresiasi tinggi dan semoga menjadi motivasi dalam kinerja ke depan dan semakin lebih baik lagi,” kata Yeni.
Terpisah, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan, apa yang dilakukan pihak Kejari Gowa dengan menyelamatkan aset-aset Pemkab Gowa ini merupakan satu keberhasilan yang patut dihargai.
”Semoga dengan resminya kepemilikan 11 aset Pemkab Gowa ini akan memberikan jaminan dan kepastian hukum agar tidak mudah lagi diklaim pihak lain. Semoga kita bisa melakukan hal yang sama terhadap aset-aset Pemkab lainnya,” jelas Adnan saat penyerahan penghargaan tersebut kepada Kajari Gowa. (sar)
