Site icon Berita Kota Makassar

Satu Bebas, Dua Ditetapkan Tersangka

MAKALE, BKM — Tiga pria yang terlibat judi sabung ayam di Kelurahan Tangti, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja MD (70), RD (34) dan AG (60) diringkus
Tim Batitong Maro Resmob Polres Tana Toraja, Minggu (16/1).

Di lokasi kejadian polisi menyita barang bukti berupa enam ekor ayam jago, benang pengikat taji, delapan unit sepeda motor dan uang tunai Rp 3 juta lebih.
Kapolres Tator AKBP Juara Silalahi, Senin (17/1) menjelaskan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita setelah petugas menerima laporan dari warga.
Tiga orang pelaku yang diamankan langsung digelandang ke Mapolres untukdilakukan pemeriksaan lanjutan.
Usai dilakukan gelar perkara, dari tiga orang yang diamankan dua orang diantaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka yakni Ag, warga Tondon Mamullu, Kecamatan Makale dan RD warga Kelurahan Tampo, Mengkendek.

Sedangkan MD dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Kapolres Juara mengimbau masyarakat yang kebiasaan bermain judi dalam bentuk apapun segera dihentikan. Aparat kepolisian akan melakukan penindakan tegas jika masih ditemukan di lapangan.
”Petugas tidak akan kompromi memberantas semua bentuk judi di daerah ini, sebelum ditangkap waspada, ”pungkas Juara. (gus/C)

Exit mobile version