Site icon Berita Kota Makassar

Satu SK Bernilai Rp5 Juta

GOWA, BKM — Lagi-lagi terjadi dugaan pungutan liar (pungli). Kali terjadi di lingkup RSUD Syekh Yusuf Gowa. Pelakunya diduga oknum pada bagian kepegawaian rumah sakit.
Dalam menjalankan modusnya, oknum pegawai berinitial TD ini mengisyaratkan membayar Rp5 juta untuk bisa mendapatkan SK Bupati jika ingin menjadi tenaga P3K. Konon, sudah ada tiga orang yang mendaftarkan diri untuk bagian P3K tersebut. Bahkan, demi selembar SK itu, ketiganya diduga sudah membayar dan menyerahkan uang kepada oknum TD tersebut.
Karena ulah TD ini, akhirnya masalah pungli ini pun terkuak di lingkup RSUD Syekh Yusuf. Masalah ini juga sampai ke Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa. Terbukti, oknum TD langsung dipanggil untuk dimintai klarifikasinya oleh Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai, Agus Harahap.
Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM Gowa, Agus Harahap, ketika dikonfirmasi BKM via pesan WhatsApp, Selasa siang (18/1) sekitar pukul 14.27 Wita, mengatakan, pihaknya saat ini sementara menjejaki masalah tersebut.
Agus Harahap mengatakan, pihaknya telah memanggil oknum TD. Namun dari hasil konfirmasinya dengan TD kemarin, sampai saat ini hanya berupa pengakuan secara lisan. Dan belum ada bukti fisik yang bisa dipegang.

”Sementara kami jajaki. Kami juga masih butuh mengumpulkan bukti-bukti. Apabila bukti-bukti telah kami dapatkan, tentunya kami akan menindaklanjuti ke pihak yang terkait dalam hal ini Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait kasus tersebut,” kata Agus Harahap.
Terpisah, Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, Zainuddin Jufri, yang dikonfirmasi sebelumnya, membenarkan adanya dugaan Pungli yang dilakukan salah satu oknum pegawai di bagian kepegawaian RSUD.
”Saya mendengar masalah ini setelah sejumlah pegawai di rumah sakit membahasnya,” kata Zainuddin Jufri.
Menurut Wadir I RSUD Syekh Yusuf Gowa ini, apa yang dilakukan salah satu stafnya tersebut adalah bentuk pelanggaran. Karena itu dia pun akan segera memanggil kembali yang bersangkutan.

”Saya sudah menerima laporan itu sejak kemarin. Kemarin juga saya sudah panggil yang bersangkutan. Tapi yang bersangkutan sementara dipanggil di BKPSDM Gowa terkait hal tersebut. Dan hari ini saya panggil lagi, tapi rupanya tidak masuk kantor. Yang jelas terkait masalah ini, pihak manajemen rumah sakit akan tetap menangani secara internal dan terkait administrasi kepegawaian itu ditangani langsung BKPSDM. Jelas ada sanksi dari setiap perbuatan yang dilakukan. Siapapun itu,” tegas Zainuddin Jufri.
Pada prinsipnya, tambah Zainuddin Jufri, yang bersangkutan harus mengembalikan uang yang telah dipungut dari para pendaftar P3K tersebut. Sebab hal tersebut memang sangat tidak dibenarkan.
”Ini merupakan pelanggaran. Soal sanksi administrasi, saya akan berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Gowa,” tambah Zainuddin Jufri. (sar)

Exit mobile version