MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyatakan lengkap berkas penyidikan empat tersangka nelayan asal Takalar. Keempat nelayan tersebut masing-masing berinisial S, Z, B, dan R.
Mereka terjerat kasus dugaan penangkapan Penyu ilegal jenis Penyu Hijau, di Pulau Tanakeke, Pulau Kondong Bali, dan Pulau Kapopposang, Kabupaten Pangkep Kepulauan. Dimana diketahui sebelumnya dalam kasus penangkapan dan perdagangan Penyu Hijau ilegal ini, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka.
Selain keempat tersangka tersebut, ada dua tersangka lainnya masing-masing berinisial K dan R yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, dalam keterangannya menyebutkan, tim JPU yang meneliti kasus tersebut telah menyatakan bila berkas perkara untuk empat tersangka dalam kasus tersebut, telah dinyatakan lengkap.
”Berkas untuk empat tersangka kasus dugaan penangkapan ilegal penyu hijau sudah dinyatakan lengkap atau telah di (P-21),” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, Rabu (19/1).
Itu artinya, kata Idil, syarat formil dan materilnya dalam berkas penyidikan kasus tersebut telah terpenuhi atau telah dilengkapi penyidik dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Berkas penyidikan perkara tersebut juga dianggap JPU telah layak untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan atau telah layak untuk disidangkan.
”Tentunya juga kita tinggal tunggu penyidik untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya, kepada JPU,” tandasnya.
Sementara Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Arisandy, saat dikonfirmasi membenarkan, jika berkas perkara untuk empat tersangka masing-masing berinisial S, Z, B, dan R telah dinyatakan lengkap atau telah di (P-21).
”Iya betul yang 4 tersangka berkasnya sudah di P-21. Tinggal 2 tersangka (R dan K) lagi yang sementara masih diteliti berkasnya sama JPU,” tandasnya.
Terkait rencana pelimpahan tahap dua keempat tersangka dalam kasus ini, Arisandy belum bisa memastikan kapan akan dilimpahkan. ”Sesegera mungkin akan kita limpahkan. Nanti penyidik akan koordinasi dengan JPU soal itu,” pungkasnya. (mat)
