Site icon Berita Kota Makassar

Disdag Sidak, Kontrol Harga Minyak Goreng

MAKASSAR, BKM –Setelah pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14.000 per liter yang mulai berlaku Rabu (19/1) pukul 00.01 WIB, Dinas Perdagangan Sulsel langsung melakukan inspeksi mendadak di sejumlah tokok atau ritel di dalam kota Makassar, kemarin.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo, mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di swalayan swalayan diantaranya Toko Baji Pamai, Toko Satu Sama, Carrefour dan lainnya.
“Pasca pemerintah menetapkan harga, saya langsung melakukan pengecekan di swalayan. Hasilnya, rata rata swalayan memberlakukan harga yang ditetapkan. Ada Toko Baji Pamai, Toko Satu Sama, Cerrefour. Kita bersama Aprindo Sulsel mengecek harga,” jelas Ashari Fakhsirie Radjamilo.

F Radjamilo juga berharap ke masyarakat untuk tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup.
Sebelumnya, Keputusan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi, bahwa pemerintah mesti berkomitmen memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
Pada keputusan itu, semata-mata memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga.
“Diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau,”jelas Muhammad Lutfi.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), sementara untuk pasar tradisional diberikan waktu satu pekan untuk melakukan penyesuaian.(jun)

Exit mobile version