Site icon Berita Kota Makassar

DPRD Sulsel Siap Angkat ASS Gubernur Definitif

MAKASSAR, BKM– Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian HM Nurdin Abdullah sebagai gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) telah terbit. Asisten I Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi mengungkapkan, keppres tersebut telah dibawa ke DPRD Sulsel untuk diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepres tentang pemberhentian Pak Nurdin Abdullah sebagai gubernur Sulsel sudah ada. Kemarin sudah kita jemput dari Jakarta, dan tadi pagi (kemarin) dibawa ke DPRD,” kata Andi Aslam, Rabu (19/1).

Meski demikian, Aslam enggan membeberkan seperti apa proses selanjutnya di DPRD Sulsel. Ia mengatakan, itu di luar kewenangannya.

“Silakan baca di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Bagaimana prosesnya di DPRD. Itu bukan kewenangan saya untuk berbicara,” ujarnya.

Diketahui, Nurdin Abdullah diberhentikan sebagai gubernur Sulsel setelah pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara akibat terjerat kasus suap dan gratifikasi. Nurdin tidak mengajukan banding, sehingga keputusan pengadilan dinyatakan inkrah.

Pada Pasal 173 UU No 10 Tahun 2016 disebutkan; Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Gubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan surat kematian, surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur atau keputusan pemberhentian.

Dengan demikian, Andi Sudirman Sulaiman selaku wakil gubernur yang saat ini berstatus pelaksana tugas (plt) gubernur Sulsel, akan segera didefenitifkan sebagai gubernur Sulsel hingga akhir masa jabatannya.

Siap Paripurna

Andi Sudirman Sulaiman kini sudah dua kali diberi amanah dan ditujuk sebagai Plt Gubernur Sulsel. Terbaru, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P tahun 2022 tertangga 12 Januari. Isinya tentang pengesahan pemberhentian gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023 dan penunjukan pelaksana tugas gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023.

DPRD Sulsel telah menerima keppres tersebut sebelum dilakukan rapat paripurna. “Iya, dewan telah menerima salinan keppres tersebut,” ujar Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel Ady Ansar, Rabu (19/1).

Apakah ada peluang ASS tak menjabat gubernur definitif hingga periodenya berakhir, tidak dibantah oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif. “Iya, tapi tahapan selanjutnya rapat paripurna setelah DPRD menerima surat tersebut,” jelas Syaharuddin Alrif yang juga sekretaris DPW Partai Nasdem Sulsel.
Hal berbeda dilontarkan Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin. Menurut sekretaris DPD Partai Gerindra Sulsel ini, surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai gubernur akan ditindaklanjuti dengan menggelar rapat pimpinan. Pada rapat pimpinan akan membahas terkait jadwal rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai gubernur, dan mengangkat Andi Sudirman Sulaiman dari wakil gubernur dan plt gubernur menjadi gubernur Sulsel definitif 2018-2023.
“Kita akan menindakjanjuti dan akan diusahakan agar tidak melewati batas waktu. Ibu Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika yang telah menerima surat itu hari ini (kemarin). Kita lalu rapatkan terkait surat pemberhentian gubernur,” jelasnya. (jun-rif)

Exit mobile version