Site icon Berita Kota Makassar

Penyebar Video Asusila Minta Uang dan Ingin Dilayani

MAKALE, BKM — Seorang pria berinisial YP kini harus berurusan dengan polisi. Warga Tanate Palipu, Mengkendek diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja. Lelaki berusia 22 tahun ini diduga menyebarkan video asusila pelajar yang menggunakan seragam sekolah. Korbannya SN (17), anak di bawah umur, warga Perindingan, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja
Polisi menciduk YP di rumah pamannya pada hari Senin (17/1). Ia kemudian digelandang ke Mapolres Tana Toraja. Kepada polisi yang memeriksanya, YP mengakui perbuatannya  menyebarkan video mesum pelajar tersebut. Bahkan ia sendiri yang merekam menggunakan gawai miliknya di obyek wisaya Kandora.

YP menyebarkan video mesum, Jumat (14/1) melalui story media sosial Facebook miliknya bernama @yoko dan history WhatsApp. Video tersebut direkamnya pada hari Senin (10/1)  sekitar pukul 12.00 Wita. Alasannya, ia ingin membuat jera pelaku karena sudah seringkali melakukan perbuatan serupa.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP H Syamsul Rijal membenarkan bahwa YP telah diamankan oleh anggotanya dan saat ini masih proses pemeriksaan.
”Setelah videonya beredar di media sosial, kami langsung melakukan patroli cyber. Pihak keluarga korban keberatan sehingga tim kami melakukan pencarian terhadap pelaku. Setelah diketahui identitas dan alamat pelaku, petugas langsung melakukan pencarian,dan menangkap pelaku,” jelas AKP H Syamsul Rijal.

Atas perbuatannya, tersangka YP diancam pidana kurungan enam tahun. Ia dijerat pasal 37 juncto pasal 11 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman minal satu tahun, dan paling lama 12 tahun, atau denda Rp 500 juta, dan paling banyak 6 miliar, dan atau pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 (1) UU No 19 tahun 2016, telah diubah  UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hukuman enam 6 tahun.

”Video direkam tersangka tanpa sepengetahuan korban. Sebelumnya, pelaku meminta sejumlah uang dan juga minta dilayani berhubungan badan layaknya suami istri.

Jika permintaannya tidak dipenuhi, ia mengancam akan menyebarkan video korban di media sosial WhatsApp dan Facebook.

Barang bukti yang diamankan satu unit HP merek Oppo tipe A12 berwarna biru, berisi video berdurasi 3 menit 9 detik,” pungkas Syamsul Rijal. (gus)

Exit mobile version