Site icon Berita Kota Makassar

Sembilan Jaksa Ditunjuk Sidangkan Kasus RS Batua

MAKASSAR, BKM — Setelah menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua dari penyidik Polda Sulsel, kasus tersebut segera dilimpah ke Pengadilan Negeri Makassar. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi pidsus) Kejari Makassar, Syamsuresky membenarkan hal itu.
“Kita segera limpahkan ke pengadilan untuk sidangkan kasusnya. Saat ini masih ada yang sementara diperbaiki, yaitu dakwaannya,” kata Syamsuresky, Selasa (18/1).

Mantan kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa ini menjelaskan, saat proses persidangan nantinya, ada sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk pimpinan untuk menyidangkannya. “Sembilan JPU itu, tiga dari Kejari Makassar dan enam dari Kejati Sulsel. Dari Kejati sendiri di antaranya Kasi Penuntutan, dan dari Kejari saya sendiri (Kasi Pidsus),” jelas Syamsuresky.
Ada 13 terdakwa dugaan korupsi proyek yang merugikan negara Rp22 miliar lebih yang siap disidangkan. Mereka masing-masing AR, ,SN, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.

Para terdakwa itu sebelumnya resmi ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak Kamis, 30 Desember 2021 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) dan Barang Bukti Polda Sulsel. Kemudian dilanjutkan penahanannya oleh Kejati Sulsel.
Diketahui, proyek pembangunan gedung RS Batua senilai Rp25,5 miliar yang berada di Jalan Abdullah Dg Sirua, Kota Makassar ini, dikerjakan oleh rekanan dari PT Sultana Nugraha. Dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp22 miliar.
Rencananya proyek pembangunan Puskesmas Batua tersebut akan dijadikan Rumah Sakit tipe C berlantai lima. Namun faktanya hingga kini proyek tak kunjung selesai. (mat)

Exit mobile version