Site icon Berita Kota Makassar

DPRD Maros Uji Publik Ranperda Literasi

MAROS, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menggelar uji publik Ranperda insiatif DPRD tentang Literasi. 

Uji publik ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Khaeriah Rahman, dengan melibatkan sejumlah aktivis, tokoh masyarakat dan Dewan Pendidikan.

Menurut Khaeriah, pelaksanaan uji publik ini merupakan salah satu langkah penyempurnaan Perda Insiatif. Hal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait isi ranperda tersebut.

“Kali ini baru tahap uji publik. Di sinilah kita menyamakan persepsi dan menerima saran serta masukan dari tokoh masyarakat, terkait isi dari Ranperda Insiatif yang akan dibuat nantinya. Karena kita tahu, untuk menyempurnakan ranperda menjadi perda harus melalui beberapa tahapan, termasuk tahapan uji publik ini,” tuturnya kepada wartawan usai melakukan uji publik, di Gedung Baruga B Lingkup Pemkab Maros, Kamis (20/1).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil uji publik ini, ada beberapa masukan yang diterima dari peserta uji publik. Salah satunya datang dari anggota Dewan Pendidikan, Jaya. Politisi PAN ini meminta penyederhanaan isi ranperda. Dia mengatakan, seluruh masukan dari peserta uji publik ini akan menjadi PR bagi tim perumus dan penyususn naskah akademiknya. 

“Seluruh masukan akan dipertimbangkan melalui rapat. Karena seluruh masukan ini akan disederhanakan atau akan disebut seluruhnya. Mungkin akan kami sederhanakan  menjadi tiga hal, yakni literasi data, kemanusiaan, sains dan imtek. Semua masukan akan kami rapatkan ulang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Maros Patarai Amir menambahkan, ranperda literasi merupakan ranperda insiatif DPRD yang dirancang sejak akhir 2019 lalu dan telah dimasukkan dalam Prolegda. Hanya saja karena pada waktu itu terjadi masa pandemi, maka molor hingga saat ini.

Dia mengatakan, dengan hadirnya ranperda ini, pihaknya menginginkan, masyarakat Kabupaten Maros bisa lebih menggiatkan gerakan membaca. Dengan menjadikan membaca bukan hanya sebatas kewajiban, tapi sebagai kebutuhan. 

“Karenanya kami menggunakan hak insiatif untuk membuat perda Insiatif. Apalagi sejauh ini pegiat literasi sudah mulai banyak bermunculan di Kabupaten Maros. Saya yakin kita semua bisa saling bahu membahu untuk membuat perda literasi,” jelasnya.

Salah satu peserta uji publik ranperda Insiatif literasi, Iwan Dento menjelaskan, pihaknya mengusulkan untuk menambahkan ekoliterasi serta literasi gambar. Mengingat di Kabupaten Maros ada beberapa peninggalan purbakala berupa gambar, dan bukan tulisan yang ditinggalkan manusia purba di beberapa gua yang ada di Maros. 

“Literasi itu tidak hanya sebatas pada tulisan dan foto saja. Karena sebenarnya sejak dulu, bahkan zaman purbakala, bentuk literasi itu sudah ada. Hanya saja dikemas dalam bentuk gambar di dinding gua, yang sampai saat ini masih bisa kita temui di Kabupaten Maros. Makanya kami mengusulkan penambahan beberapa item literasi itu, tuturnya. (ari/c)

Exit mobile version