TAKALAR, BKM — Meski Bupati Takalar, H Syamsari Kitta secara tegas menyampaikan kepada publik agar kepala desa (Kades) yang baru dilantik untuk tidak mengangkat dan memberhentikan aparat desa. Bukti penegasan bupati Takalar terhadap Kades yang membangkang terlihat beberapa waktu lalu. Dimana, ada tujuh Kades yang diberhentikan sementara
Namun penegasan bupati Takalar yang dikemas melalui Surat Edaran (SE) tidak berlaku bagi Kepala Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Selatan, H Syaripuddin Mangka.
Bagaimana tidak, Kades Mangindara tanpa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Galesong Selatan mencopot tiga aparat desanya
Ketiga aparat desa yang dicopot masing masing Amiruddin, Kepala Dusun Balla Parang, Ashar, Kepala Seksi Pelayanan, dan Sumiati, Kepala Seksi Pemerintahan.
”Mungkin karena kedekatannya antara Kades dengan bupati Takalar, sehingga dengan semena-mena memecat kami sebagai aparat desanya. Tentu dengan bukti pemecatan ini, Kades Mangindara telah mengabaikan surat edaran bupati,” ungkap Ashar, Kepala Seksi Pelayanan, Minggu (23/1).
Ketiga aparat Desa Mangindara juga meminta kepada bupati Takalar untuk memberi sanksi pemberhentian terhadap Kades Mangindara yang diduga kuat mengabaikan perintah tertulis bupati tersebut.
”Kami minta pada bapak bupati agar Kades Mangindara juga diberhentikan dari jabatannya, seperti ketujuh Kades lainnya yang diberhentikan, karena tidak mengindahkan surat edaran tersebut,” tegas Amiruddin, Kepala Dusun Balla Parang
Sementara itu, Pemkab Takalar melalui kepala bidang (kabid) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Ardianto Radjab yang dikonfirmasi via ponselnya, tidak bersedia memberi keterangan mendetail dan mengatakan belum menerima laporan.
”Kami belum menerima laporan. Pun kalau ada laporan tertulis dari desa, baru kami tindak lanjuti,” ucap Ardianto.
Sayangnya, Kepala Desa Mangindara, H Syaripuddin Mangka yang juga berusaha dikonfirmasi via WhatsAp memilih bungkam. Padahal, WhatsAp sang Kades membaca konfirmasi tersebut. (ira/c)
