MAKALE, BKM — Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi kembali merilis
sejumlah kasus menonjol yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir 2021 dan 2022, Sabtu (22/1). Kapolres menyebutkan dalam dua tahun terakhir sebanyak 77 kasus kekerasan kepada anak ditangani Unit PPA Polres Tana Toraja.
Pada Tahun 2021 sebanyak 71 kasus dan tahun 2022 ada tiga kasus. Tingginya angka kekerasan anak dibawah umur di daerah ini menjadi atensi dan perhatian khusus. Sebab anak sebagai generasi penerus bangsa hendaknya diawasi dan dijaga masa depannya.
Juara tak merinci motif dan penyebab kekerasan kepada anak terjadi di Tana Toraja tapi yang pasti kasus kekerasan anak dibawa umur serius ditangani di awal saat menjabat sebagai Kapolres Tana Toraja.
”Kasus kekerasan anak dibawa umur ditangani Unit PPA tidak boleh di pandang reme dan dilihat sebelah mata, akan kami kaji serius, ”ujar Juara.
Menurut Juara, perlindungan terhadap anak diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terakhir diubah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Perlindungan anak dijamin haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, maupun mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
”Perlindungan terhadap anak salah satunya berupa perlindungan dari tindak kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual dan penelantaran, ”tukasnya. (gus/C)
