MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menyoroti maraknya pencurian air bersih milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, hingga menimbulkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan dewan meminta sanksi tegas ke oknum yang melakukan pencurian air.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo, mengatakan, hingga kini air bersih masih terbatas diberikan ke warga kota Makassar sebab terbatasnya sambungan pipa yang dimiliki PDAM. Bahkan berdasarkan laporan tim percepatan pembenahan Perusda Makassar melaporkan adanya temuan sambungan pipa ilegal.
“Itu bisa dihitung sendiri berapa kerugian yang ditimbulkan dan itu hanya sekian persen yang ketahuan. Karena peningkatan angka kebocoran air di kota Makassar saat ini tercatat mencapai 52 persen, naik dari tahun lalu sebesar 44 persen. Kita harus kasih sanksi yang lakukan ini,” ungkapnya, kemarin.
Lanjut legislator Fraksi PAN Makassar ini menegaskan, segala tindakan pencurian yang dilakukan oleh oknum perusahaan atau rumah tangga harus ada pertangungg jawabannya guna mengembalikan hak warga kota Makassar yang lainnya.
“Yang temukan itukan tim yang kemarin dibentuk pak Wali, itukan termasuk kategori tingkat kebocoran kalau ada kecurian air. Sekali lagi saya tegaskan secapatnya pemerintah untuk turun melakukan pengecekan ke lapangan di area yang diduga melakukan hal tersebut,” tegasnya.
Begitupun yang dikatakan anggota Komisi B DPRD Makassar, Nurul Hidayat. Ia mengaku jika warga di dapilnya begitu kesulitan mendapatkan akses air bersih. Sementara perumahan luar daerah justru menikmatinya secara ilegal.
“Tidak adil bagi masyarakat yang di daerah utara, Setiap saya turun pasti keluhan warga yakni air bersih. Sementara ada oknum yang seenaknya pakai air secara ilegal,” jelasnya.
Legislator Fraksi Golkar Makassar ini menambahkan, oknum yang melanggar harus diberikan sanksi tegas hingga sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi oknum yang melanggar. ini yang terus ditelisik persoalan kebocoran air di PDAM yang menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) Makassar. (ita)
