MAKASSAR, BKM — Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan beda pendapat soal langkah yang harus diambil setelah menggelar rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, Senin (24/1). Dalam rapat yang dihadiri Sekprov Abd Hayat Gani dan diikuti Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui virtual,
anggota dewan melalui fraksi masing-masing meminta agar dilakukan pembentukan panitia pemilihan wakil gubernur (wagub).
Fachruddin Rangga dari Fraksi Golkar menyampaikan persetujuannya bila pemberhentian Gubernur Sulsel 2018-2023 Nurdin Abdullah serta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) sebagai gubernur definitif. “Dan tak kalah pentingnya pembentukan panitia pemilihan untuk mengusulkan pemilihan wakil gubernur provinsi Sulsel sisa periode 2018-2023,”ujar Rangga.
Muhammad dari Fraksi Gerindra mengemukakan bila hasil rapat pimpinan pertama menerima persetujuan gubernur Sulsel. Yang kedua, menyetujui usulan pengangkatan dan pengesahan plt gubernur sebagai gubernur Sulsel. ”Dan yang ketiga, melaksanakan mekanisme lanjutan mengenai kekosongan wakil gubernur, maka salah satunya adalah pembentukan panitia pemilihan,” ujar Muhammad.
Ketua Fraksi Demokrat Haidar Majid menyatakan setuju untuk dilanjutkan dua agenda. “Yang diumumkan sekarang ini tentu kita berharap dengan usulan untuk gubernur dan wakil gubernur nanti bisa lebih optimal dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan yang lebih baik,” terang Haidar.
Ketua Fraksi PKS Sri Rahmi menyampaikan pendapat persetujuan atas pemberhentian NA sebagai gubernur, kemudian persetujuan pengusulan Plt Sudirman Sulaiman sebagai gubernur definitif. “Berikutnya adalah usulan pembentukan panitia pemilihan gubernur sebagai sebuah kebutuhan,” jelas Sri Rahmi.
Usul pembentukan panitia pemilihan wagub kurang mendapat respons dari pimpinan dewan.
Menurut Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika, rapat paripurna ini agendanya hanya pengumuman pengusulan pengesahan dan pengangkatan Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023.
“Kami sampaikan bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 173 ayat 2 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan penjelasan pasal 173 ayat 2, bahwa usulan yang disampaikan DPRD kepada presiden melalui menteri merupakan calon gubernur yang diumumkan dalam rapat paripurna DPRD provinsi. Agenda rapat paripurna ini sifatnya hanya pengumuman dan tidak dalam rangka pengambilan keputusan,” ujar Andi Ina Kartika.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah Erbe juga mengemukakan bahwa hasil keputusan dalam rapat paripurna akan dikirim ke presiden melalui menteri. Setelah ada, maka itu menjadi dasar presiden membuat SK penetapan definitif sebagai gubernur.
Setelah presiden mengeluarkan SK, maka pimpinan DPRD lalu bersurat kepada semua partai pengusung untuk mengajukan nama-nama sebagai calon wakil gubernur pengganti. Seluruh partai pengusung harus menyepakati minimal dua nama yang diajukan. Pada saat itulah DPRD baru punya kewenangan menetapkan panitia pemilihan.
“Jadi usulan teman-teman fraksi tadi untuk segera membentuk kita tampung saja sebagai masukan, tetapi ada mekanismenya. Itu sudah terjadi di banyak provinsi dan banyak kabupaten/kota yang mengalami keadaan yang sama. Panitia pemilihan itu dibentuk setelah ada calon yang didorong gubernur terpilih berdasarkan kesepakatannya dengan partai pengusung. Barulah kita membentuk panitia pemilihan,” jelas Ulla, panggilan akrab Ni’matullah Erbe.
Menurutnya, gubernur juga belum dilantik. Kalau ASS belum dilantik sedangkan dewan mengajukan calon wagub akan kurang tepat. Sebab SK masih wagub yang ditunjuk presiden. Itu hanya sebagai pelaksana tugas gubernur. Dia statusnya secara hukum masih ragu.
”Jadi kalau sekarang ini kita bentuk pansus kurang tepat. Kalau sudah dilantik maka ada alasan pimpinan DPRD bersurat ke partai pengusung. Ya, kita bersurat ke partai pengusung ada nama-nama. Oke silakan koordinasikan dengan gubernur. Bikin kesepakatan, karena harus mengusulkan minimal dua nama,” ucap Ulla.
Ditambahkan bila biasanya presiden mempercepat pelantikan. “Kita berharap yang normal itu tidak lewat 14 hari setelah kita paripurna ini. Kan surat kita ini tidak melalui gubernur lagi. Tapi surat-surat ini langsung ke presiden. 18 bulan sebelum berakhir ada ada dua perspektif karena sudah menyebut juga tanggal ditetapkannya dia sebagai pemberhentian tetap. Nah, kalau mengambil pemberhentian tetap tanggal 12 Januari kemarin itu kan berarti belum masuk 18 bulan. Artinya, ada ruang yang akan kami konsultasikan ke Kemendagri. Dan sebagai pimpinan kita pasti lakukan supaya lebih klop,” tandas Ulla.
Bahas Kursi Wagub
Sebelumnya, tiga partai politik yang menjadi pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Suslel pada pemilihan gubernur 2018 lalu Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan), yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) sepakat agar dapat mengisi kursi wakil gubernur nantinya.
Berdasarkan Keppres RI No 9/P tahun 2022 tentang Pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai gubernur Sulsel, maka otomatis Andi Sudirman Sulaiman yang wakil gubernur dan kini juga plt gubernur akan mengisi kekosongan itu.
Sudirman pun mengundang petinggi partai pengusungnya di Makassar, Jumat (21/1). Pertemuan itu diklaim sebagai temu kangen. Namun dinamika politik terkini juga menjadi bahasan. Dari PAN hadir Syamsuddin Karlos, Jamaluddin Jafar, hingga Andi Yusran Paris. Dari PKS ada Muzayyin Arif.
Partai pengusung memang harus sering-sering jumpa. “Sebenarnya pertemuan baru-baru ini hanya silaturahmi. Mungkin kangen sudah lama tidak berkumpul,” ucap Muzayyin yang juga bendahara DPW PKS Sulsel yang mewakili partainya. Petinggi partai lain yang hadir dari PDIP dan PAN.
Muzayyin mengaku menyambut baik pertemuan tersebut. Tepat untuk memperkuat koalisi antarpartai pengusung gubernur Andalan dan mengoptimalkan dukungan untuk Sudirman yang sisa menunggu paripurna di DPRD Sulsel untuk jadi gubernur definitif.
Muzayyin yang juga wakil ketua DPRD Sulsel itu menyebut, butuh upaya lebih untuk segera mendorong paripurna di dewan. Sebab waktu yang diberikan pusat hanya sampai 25 Januari 2022.
“Namun sebagai partai pengusung tentu kami berkomitmen untuk mendorong itu berjalan dengan baik. Semoga Senin (24 Januari 2022) DPRD benar-benar bisa paripurna,” ucap politikus asal Maros itu.
Muzayyin pun tak menampik bahwa pertemuan itu sempat membahas mengenai pengisian kursi wakil gubernur. Partai pengusung sepakat untuk mengisi kursi wakil gubernur.
PKS pun siap membangun komunikasi yang lebih intens dengan parpol pengusung lainnya. “Nanti kita lihat dinamikanya apakah ini akan dijalankan setelah penetapan plt sebagai gubernur definitif, atau bisa berbarengan dengan keputusan DPRD terkait pengusulan plt sebagai gubernur defenitif ke presiden,” tambah Muzayyin.
Yang jelas, kata dia, PKS berkomitmen mengawal proses ini dan siap untuk mengajukan kader-kader terbaiknya sebagai kandidat wagub untuk dibahas bersama partai-partai pengusung.
“Terlepas dari siapa figurnya, tapi yang terpenting posisi ini diisi, sebab ini amanat konstitusi. Kepala daerah itu gubernur dan wakil gubernur. Apalagi waktunya masih memungkinkan,” imbuh Muzayyin.
Sudirman pun menyambut baik dan mempersilakan parpol pengusung menjalankan proses sesuai mekanisme yang berlaku. (rif)
