BELOPA, BKM — Sat Narkoba Polres Luwu menangkap terduga pelaku tindak pidana dibidang kesehatan terkait peredaran obat keras THD (Trihexyphenidyl) daftar G di Desa Wiwitan Timur Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu Jumat (21/1) akhir pekan lalu.
Kapolsek Lamasi Iptu Idul menjelaskan telah diamankan dua orang pelaku yang diduga penjual obat THD untuk kalangan pelajar yang berada di Lamasi.
Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Agus Triputratanta bersama dengan personel Sat Narkoba Polres Luwu berangkat ke Polsek Lamasi.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto melalui Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Agus Triputranta mengatakan setelah melakukan interogasi terhadap orang yang diamankan di Mapolsek Lamasi. Personel Sat Narkoba melakukan penggeledahan di salah satu salon yang di Kecamatan Lamasi.
” Di Salon milik terduga inisial AS (33) ditemukan barang bukti 47 shacet berisi obat THD dengan jumlah keseluruhan 141 butir, uang tunai Rp. 284 ribu hasil penjualan obat THD, satu buah tas kecil warna coklat tempat uang hasil Penjualan obat, satu buah kresek plastik pembungkus obat, satu unit Hp, satu lembar resi pengiriman Bank BRI,” ujar Kasat.
Ditambahkan Kasat seluruh barang bukti yang disita diakui sebagai miliknya yang dijual dengan harga per shacet Rp 20 ribu. Saat beraksi dibantu terduga pelaku SA (18) warga Lamasi.
Agus melanjutkan bahwa dari keterangan pelaku bahwa obat tersebut dibeli dengan harga Rp. 1,3 juta lebih dari RA, warga Palopo. Saat ini RS masuk dalam DPO kepolisian
” Terhadap AS (33) dan SA (33) di sangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tutup Agus. (rls)
