Site icon Berita Kota Makassar

Bupati dan DPRD Maros Setujui Dua Ranprerda

MAROS, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros telah menggelar rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama dua rancangan peraturan daerah (raperda) di Ruang Rapat DPRD Maros, Senin (24/1).
Kedua raperda masing-masing terkait rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Maros dan raperda terkait manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan dua raperda masing-masing tentang pengelolaan sampah dan raperda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir, didampingi Wakil Ketua Haeriah Rahman dan dihadiri Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama sekertaris daerah, Andi Davied Syamsuddin.
Sekretaris pansus DPRD Maros Rosdiana melaporkan raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan masuk pada tahap perencanaan karena telah berlangsung sejak September 2021 hingga Januari 2022.
Rosdiana merinci bila pemantapan rencana induk pembangunan kepariwisataan berlangsung tanggal 22 Januari 2022. Pemantapan ini berisi enam point. Ponit terakhir disebutkan, Pasal 9, tujuan pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 6 urut C meliputi, mengembangkan potensi pariwisata alam, sejarah budaya, dan wisata buatan, mewujudkan industri pariwisata dengan pola kemitraan kolaborasi dan berjejaring, mengintregasikan sistem pemasaran pariwisata daerah dengan kebijakan kepariwisataan provinsi, mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pariwisata yang terpadu berdasarkan claster zonasi kawasan, mewujudkan profesionalisme aparat pelayanan publis sektor kepariwisataan.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pimpinan dan anggota dewan atas semua saran dan masukan selama pembahasan dua raperda tersebut. Sehingga persetujuan bersama tersebut bisa ditandatangani secara resmi dalam rapat paripurna ini.
“Alhamdulillah, perda rencana induk pembangunan kepariwisataan kita sudah selesai. Semoga dengan Perda ini kedepan pengembangan kepariwisataan Maros semakin baik. Target destinasi-destinasi wisata kita bisa berkembang, baik destinasi yang masih bertaraf lokal, juga nasional, serta persetujuan menuju destinasi dunia bisa kita lakukan,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk manajemen keperpustakaan tutur Chaidir, semoga makin baik dan profesional. Dirinya menyarankan, energi yang dikeluarkan jangan habis hanya untuk satu atau dua destinasi saja. Perlu pemikiran dan usaha untuk dapat memajukan destinasi-destinasi baru yang ada di Kabupaten Maros.
“Semoga bisa semakin dikembangkan, entah manajemen perpustakaan kita kelola sendiri, atau manajemen dikelola secara kemitraan, ataupun manajemen kita kelola bekerjasama dengan desa khususnya desa wisata,” jelas Chaidir.
Selanjutnya tentang manajemen penanggulangan kebakaran Chaidir menjelaskan, ini menjadi hal wajib yang harus kita lakukan saat ini. Kabupaten Maros sebagai kabupaten penyanggah Kota Makassar, memiliki perkembangan sangat pesat.
“Persoalan kebakan, baik rumah penduduk, kebakaran hutan, ini menjadi perhatian kita. Semoga dengan Perda yang sudah di sah kan, manajemen penanggulangan kebakaran dan pencegahannya bisa kita lakukan dengan lebih optimal,”tutup Chaidir.(ari/rif/c)

Exit mobile version