PINRANG, BKM — Kepala Desa (Kades) Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Andi Dewiyanti tersandung kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019-2020. Rencananya, pada hari Senin (24/1) ia akan dibawa ke Rutan Kelas IIb Pinrang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Namun, pada pukul 14.30 Wita tetiba Dewiyanti pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Lasinrang.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Pinrang kemudian memanggil dokter untuk memeriksa kondisi tersangka. Hasil diagnosa awal dari dr Andi Arman Baido, disebutkan bahwa Dewiyanti mengidap kolesterol tinggi.
“Saat pemeriksaan, yang bersangkutan mempunyai kolesterol tinggi. Jadi memang harus dirawat dulu untuk sementara waktu,” kata dr Arman usai memeriksa Dewiyanti di Kejari Pinrang.
Terkait kondisi Dewiyanti, Arman telah mengomunikasikan hal tersebut kepada Kepala Puskesmas Salo agar pasien dirujuk ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis.
Selang beberapa jam, Dewiyanti dikabarkan sudah sadar. Pada pukul 17.30 Wita, Dewiyanti dibawa turun menggunakan kursi roda. Tampak ia mengenakan pakaian stelan hitam dengan wajahnya terlihat pucat.
Saat di area pintu masuk kejari, Dewiyanti berulang kali mengatakan jika dirinya sakit. “Saya kanker, saya tumor,” kata Dewiyanti dengan suara lesu.
Keluarga Dewiyanti dan tim medis tampak memapahnya menuju ambulans. Saat dibawa masuk ke ambulans dengan kondisi lemas, Dewiyanti berulang kali berkata jika dirinya mempunyai penyakit kanker dan tumor.
“Perlihatkan surat keteranganku, kalau saya kanker dan tumor. Kasih lihat dulu suratku. Saya sakit,” ujarnya. Dewiyanti pun dibawa ke RSUD Lasinrang Pinrang untuk diberikan penanganan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan rencananya tersangka Dewiyanti akan dilakukan penahanan. Namun, tersangka harus dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu karena pingsan saat hendak dibawa ke rumah tahanan.
Agus mengatakan, pada saat tersangka Dewiyanti dipanggil ke kejaksaan, ia dipastikan sehat. “Saat pemeriksaan tersangka Dewiyanti dalam keadaan sehat. Tapi saat hendak dibawa ke Rutan, yang bersangkutan pingsan,” terangnya.
Pihaknya masih menunggu diagnosa dokter terkait kondisi dari Dewiyanti. “Yang pasti nanti tinggal tunggu dokter. Apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” tuturnya.
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menahan Dewiyanti jika kondisinya dinyatakan normal. “Nanti kita lihat apakah kondisi tersangka normal. Kalau diagnosanya mengatakan ia normal, maka kami langsung membawa tersangka ke Rutan Kelas IIB Pinrang,” imbuhnya.
Humas RSUD Lasinrang Pinrang, Sriyanti Mas’ud mengatakan dari hasil pemeriksaan dokter, Andi Dewiyanti mengidap tumor. “Hasil diagnosa dokter, pasien Dewiyanti mengalami anemia dan ada masalah di kandungannya yaitu tumor,” kata Sriyanti melalui WhatsApp, Rabu (26/1).
Sriyanti menuturkan terkait kondisi secara umum, Dewiyanti sudah membaik. Hanya saja, masih harus dirawat intensif terlebih dahulu.
“Kami belum tahu kapan pasien bisa dibawa pulang. Untuk sementara pasien masih dirawat intensif,” ujarnya.
Sementara itu, ruang rawat Dewiyanti dijaga ketat oleh pihak staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pinrang. “Untuk yang jaga dari pihak keluarga juga dibatasi. Hanya boleh satu orang saja yang bisa tinggal menemai,” imbuhya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Pinrang Zubair menambahkan, pihaknya masih menunggu kabar dari pihak rumah sakit soal kondisi Andi Dewiyanti. ”Jika kondisinya sudah membaik dan sehat maka kami akan jemput untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Hanya saja kami harus menahan tersangka untuk menghindari ia melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Itu sudah sesuai protap aturan yang berlaku. Tersangka kami tahan untuk kelancaran penyidikan,” tandasnya. (ady/c)
