Site icon Berita Kota Makassar

Instruksikan Kaji Status PDAM dan PD Parkir

MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Danny Pomanto, menginstruksikan ke tim percepatan penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempercepat penataan dan mengevaluasi status perusahaan umum daerah (perusda) milik Pemerintah Kota Makassar.
Ditemui di Balai Kota Makassar, Selasa (25/1), Danny meminta kepada tim percepatan untuk mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang belum diterapkan dan perda yang jadi acuan sehingga ada perusda dijadikan Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Dia memaparkan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) misalnya, jika dikaji, tidak cocok menjadi perumda karena ada beberapa kebijakan yang diambil manajemen PDAM sebelumnya tidak sesuai dengan aturan di atasnya.

“Perumda PDAM itu menyalahi aturan di atasnya. Misalnya, dalam sistem pembagian (insentif/bonus). Mestinya dikeluarkan dulu dana cadangan, baru dibagi. Bukan dibagi baru dikeluarkan dana cadangan. Ini saja sudah salah memang,” kata Danny.
Oleh karena itu, dia meminta tim percepatan untuk melakukan revisi-revisi dan konsultasikan kebijakan-kebijakan yang dianggap salah untuk dibenahi.
Bukan hanya PDAM, persoalan serupa juga ditemukan pada PD Parkir Makassar Raya yang berubah menjadi perumda.
Dia mengatakan, status perusahaan daerah tersebut lebih cocok menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yakni BUMD yang berbentuk perseroan terbatas.
Ke depan, tambah Danny, untuk PD Parkir dan PDAM Makassar, statusnya bisa jadi dua. Satu bagian berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan satunya lagi berbentuk Perseroda.

“Perserodanya ditangani perusahaan, sementara BLUD diambil alih Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.
Salah seorang Tim Percepatan Penataan BUMD Kota Makassar, Prof Aminuddin Ilmar, mengatakan, berbagai langkah dilakukan untuk transformasi dan restrukturisasi kelembagaan perusahaan daerah milik Pemkot Makassar.
Tim Percepatan Penataan BUMD diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar Muhammad Ansar dengan lima orang anggota yakni Prof Aminuddin Ilmar, Beni Iskandar, Henni Handayani, Kabag Perekonomian Pemkot Makassar, dan Kabag Hukum Pemkot Makassar. (rhm)

Exit mobile version