MAKALE, BKM — Agenda mediasi lanjutan sidang gugatan kasus perdata lapangan Gembira Rantepao, oleh Pemprov Sulsel ke ahli waris H Ali di Pengadilan Negri (PN) Makale, Selasa (25/1) berjalan lancar.
Sidang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Tator dipimpin Wakapolres Kompol Yulis L.Palayukan. Satu unit water canon disiagakan di PN Makale untuk menghalau aksi massa gabungan mahasiswa dan masyarakat Sangtorayan.
Meskipun demo sempat memanas dan tampak tegang setelat terjadi adu mulut dengan petugas. Namun tidak lama setelah kedua belah pihak menahan diri.
Kasus lapangan Gembira kembali mencuat setelah Pemprov Sulsel melakukan perlawanan hukum kepada ahli waris keluarga Haji Ali. Sebab dalam obyek sengketa terdapat dua aset Pemprov Sulsel bersertifikat SMA 2 Toraja Utara dan
UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel.
Sebelumnya ahli waris H Ali menang di Mahkamah Agung (MA) melawan Pemkab Toraja Utara. Bahkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Bupati Toraja Utara ditolak Mahkamah Agung 16 Desember 2020 lalu. Bahkan Pemkab Toraja Utara harus membayar ganti rugi materil sebesar Rp 150 miliar kepada keluarga H Ali.
Selama berlangsung unjuk rasa orator gabungan mahasiswa dan masyarakat Sangtorayan silih berganti orasi didepan PN Makale.
Jendral Lapangan Endra Rembonan menyerukan aksi mahasiswa pemuda dan masyarakat Sangtorayan, tidak akan pernah mundur memperjuangkan lapangan Gembira Rantepao. (gus/C)
