Site icon Berita Kota Makassar

OJK Respon Maraknya Pemasaran Asuransi Secara Digital

JAKARTA, BKM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses reformasi industri asuransi di Indonesia akan terus berjalan. Perbaikan tata kelola industri asuransi dilakukan demi menjamin keamanan masyarakat dan perusahaan di sektor ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, reformasi industri asuransi sudah dilakukan otoritas sejak 2017. Selama ini, perbaikan secara bertahap dilakukan OJK seperti memastikan penerapan manajemen risiko yang baik, tata kelola perusahaan sesuai kaidah, hingga investasi yang tak melanggar hukum.
”Ini sedang ditangani secara overall dan beberapa sudah diterapkan. Di antaranya kami larang guaranteed return, harus ada masa transisi, di samping itu juga mark-to-market harus dilakukan, dan ini terus kami lakukan aturan prudensialnya, likuiditasnya, akan kami sempurnakan. Dan ini akan ada banyak ketentuan di pipeline. Ini akan terus kami sempurnakan. Tapi aturannya tidak mesti dikeluarkan bareng,” kata Wimboh dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, transformasi sektor IKNB akan terus dilakukan demi penyempurnaan dan perbaikan sistem pengawasan otoritas. Riswinandi berkata, saat ini OJK sudah menerapkan sistem risk base audit, yaitu pengawasan yang dilakukan berdasarkan mitigasi risiko.
OJK juga disebutnya telah melakukan perombakan tata cara menilai tingkat kesehatan pelaku industri asuransi, mengatur saluran distribusi produk asuransi, serta meningkatkan pengawasan tata kelola di sektor ini.

Menurut Riswinandi, saat ini OJK sedang mempersiapkan kebijakan untuk merespon maraknya pemasaran atau penyaluran asuransi yang dilakukan secara digital. Dia juga menyebut OJK fokus meningkatkan literasi masyarakat agar lebih memahami seluk beluk industri asuransi dan produk-produk yang hendak mereka beli.
”Dari sisi produknya sudah dievaluasi dan ada mitigasinya. Kalau dari sisi nasabah harus betul-btul memahami, ditanyakan dengan mendalam. Kadang-kadang kejadian itu hubungan antara calon pemegang polis dengan agen dekat atau saling bantu, jadi ya ke belakangnya merugikan calon pemegang polis kalau tidak memahami dengan baik produk yang dibeli,” kata Riswinandi.
Menurutnya, OJK juga tengah mengatur seluruh pelaku industri asuransi agar membenahi pembinaan agennya, agar bisa menerapkan cara penjualan produk via saluran digital sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
”Perusahaan asuransi diatur untuk pembinaan agen, makanya ada saluran distribusi kalau mau menjual secara digital, kemampuan IT-nya itu juga masuk bagian pengaturan yang sudah kami siapkan bahkan sudah ada yang diluncurkan terkait transformasi sektor IKNB,” katanya. (int)

Exit mobile version