Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Makassar Tahan Direktur BPR Mandiri

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari) Makassar melakukan penahanan terhadap tersangka Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mandiri Makassar Dalmasius Panggalo (DP). Langkah tersebut diambil setelah JPU menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Utama Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Jakarta dengan didampingi oleh JPU dari Kejagung RI.
Kasus yang menjerat Dalmasius terkait dugaan manipulasi penjualan agunan di BPR Mandiri Makassar.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Andi Hairil Akhmad. Menurutnya, pelimpahan tahap II kasus tersebut telah dilakukan pada Kamis, 20 Januari pekan lalu.

“Kami telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka DP dari penyidik Utama Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Jakarta, dan didampingi oleh JPU (P16) dari Kejagung RI,” kata Hairil, Rabu (26/1).

Hairil menerangkan bahwa status penahanan tersangka dilanjutkan dengan penahanan rutan, pada 20 Januari 2022 sampai 8 Februari 2022. Tersangka sementara dititipkan di Rutan Polda Sulsel.

“Sambil dilakukan penahanan, selanjutnya saat ini telah dilakukan pemberkasan perkara tahap persiapan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar,” terang Hairil.

Dijelaskan Hairil, kasus dugaan tindak pidana perbankan ini bermula ketika direksi dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha.

Di mana laporan transaksi (rekening) suatu bank berkaitan dengan pengeluaran hasil penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) atas nama Johan Tahir sebesar Rp800 juta, sebagian di antaranya berupa kuitansi atau voucher biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp247 juta.
”Direksi dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan terhadap proses pengalihan kredit atas nama Johan Tahir, yang diduga dilakukan oleh tersangka DP selaku direktur utama BPR Mandiri Makassar, priode 2010 sampai April 2020.

Tersangka DP disangkakan melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nom10 Tahun 1992 tentang Perbankan, atau pasal 49 ayat (2) huruf UU RI No10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,” terang Hairil.(mat)

Exit mobile version