MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendorong pemerintah kota untuk melakukan pendataan dan penambahan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di Makassar.
Menurut Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang,polemik susahnya RTH bertambah di kota Makassar karena tidak adanya lahan yang bisa ditetapkan sebagai RTH. Bahkan banyak lahan diklaim warga.
“Kemarin sudah dibeberkan sama DLH bahwa agak susah menambah RTH kita, karena penambahan luas RTH ini bukan karena adanya lahan baru tapi karena adanya asesmen yang sebelumnya tak tercatat sebagai RTH tapi juga diklaim,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar, Kamis(27/1).
Lanjut legislator Fraksi PDIP Makassar ini bahwa, penambahan RTH juga bisa disiasati dengan membuka ruang kosong yang ditempati gedung perkantoran. Sebab, masih banyak ruang kosong, baik itu milik swasta atau pemerintah yang dapat menjadi RTH jika pemerintah mendorongnya.
Bahkan beberapa pemukiman dan kompleks perumahan milik masyarakat dapat dijadikan RTH yang turut mempengaruhi bertambahnya RTH Kota Makassar mencapai 30 persen yang saat ini masih 9,07 persen atau 1603,85 hektare.
Sementara itu, Sekertaris Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, juga membeberkan sulitnya RTH di Makassar lantaran adanya keterbatasan lahan. Sehingga pihaknya cukup mengandalkan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) untuk menambah luasan RTH.
“Kita punya banyak lahan aset prasarana tapi karena lamban kita tangani jadi tidak akan bertambah jjga RTH kita. Pemkot juga harus meningkatkan kedisiplinan dalam menjaga muculnya bangunan liar yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan sekitar,” bebernya.
Tidak hanya itu, warga juga melakukan klaim memiliki lahan tersebut karena tidak ditindaklanjuti pemerintah. “Warga sudah mau bangun di lahan milik pemerintah, tapi karena lahan privat yang ditetapkan sebagai RTH, menyebabkan mereka tidak bisa membangun. Nah ini tidak boleh dibiarkan harus diselesaikan,” tuturnya. (ita)

