Site icon Berita Kota Makassar

GSM Minta Kepala Ranting PLN Sinjai Dicopot

SINJAI,BKM.COM–PT PLN Ranting Sinjai rencana akan mencabut sementara aliran listrik ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Sinjai.

Rencana pencabutan tersebut karena rekening listrik bulan Januari di OPD telah jatuh tempo atau belum terbayar.

Menyikapi hal itu, Gerakan Sinjai Muda (GSM) angkat suara. Ia menilai bahwa PLN Ranting Sinjai mestinya mempertimbangkan jika ingin memutus listrik di rumah warga maupun di instansi pemerintah.

Ketua Umum GSM, Nurhidayatullah B Cottong meminta agar PLN sebaiknya menjaga komunikasi dengan OPD, bukan malah memunculkan statement yang tidak harmonis di publik.

“Pemerintah dan PLN Ranting Sinjai mesti menjaga hubungan baik, sebab ini menjadi citra buruk bagi PLN,” tuturnya, Jumat (28/1).

Ia menduga pelayanan PLN Ranting Sinjai tidak berjalan dengan baik. “Tidak elok tentunya jika PLN mengumumkan di publik dengan nada mengancam-ancam akan memutus listrik pemerintah.Olehnya itu,PT PLN Sulselrabar yang memiliki kewenangan pemgawasan bisa saja mencopot kepala PLN seperti itu,” kata pria yang akrab disapa Hidayat ini.

Sekadar diketahui, tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.

Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.(din)

Exit mobile version