PINRANG, BKM — Oknum Kades Wiringtasi Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti yang tersandung kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019-2020 pingsan saat hendak ditahan Kejari Pinrang, Rabu (26/1).
Rencananya, Dewiyanti akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari. Namun, tiba-tiba Dewiyanti pingsan dan dilarikan ke RSU Lasinrang Kabupaten Pinrang. Tim Penyidik Pidnna Khusus Kejaksaan pun memanggil dokter untuk memeriksa kondisi Dewiyanti.
Hasil diagnosa awal, dr Andi Arman Baido mengatakan jika Dewiyanti mengidap kolesterol tinggi.
“Saat pemeriksaan, yang bersangkutan mempunyai kolesterol tinggi. Jadi memang yang bersangkutan harus dirawat dulu untuk sementara waktu,” kata dr Arman usai memeriksa Dewiyanti di Kejari Pinrang.
Terkait kondisi Dewiyanti, Arman telah mengkomunikasikan hal tersebut kepada Kepala Puskesmas Salo agar pasien dirujuk ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis. “Tunggu sampai perbaikan masa revolusi baru ditahan yah,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kades Wiringtasi Andi Dewiyanti tiba-tiba jatuh pingsan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang untuk dilakukan penahanan.
Dewiyanti menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2019-2020.
Namun, tiba-tiba Dewiyanti dikabarkan pingsan pada pukul 14.30 Wita. Senin 24 Januari lalu. Sehingga pihak kejaksaan memanggil tim medis untuk memeriksa kondisi Dewiyanti. Selang beberapa jam, Dewiyanti dikabarkan sudah sadar.
Menyusul, pihak kejaksaan memanggil dokter untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam terkait kondisi Dewiyanti. Pada pukul 17.30 Wita, Dewiyanti dibawa turun menggunakan kursi roda. Tampak Dewiyanti menggunakan pakaian stelan hitam dengan wajahnya terlihat pucat.
Saat di area pintu masuk kejari, Dewiyanti berulang kali mengatakan jika ia sakit.
“Saya kanker, saya tumor,” kata Dewiyanti dengan suara lesunya.
Kemudian keluarga Dewiyanti dan tim medis tampak memapahnya menuju ambulance. Saat dibawa masuk ke ambulance dengan kondisi lemas, Dewiyanti berulang kali berkata jika dirinya mempunyai penyakit kanker dan tumor.
“Perlihatkan surat keterangan ku, kalau saya kanker dan tumor. Kasi lihat dulu surat ku. Saya sakit,” ujarnya.
Kepala Kejari Pinrang, Agus Khairudin mengatakan rencananya tersangka Dewiyanti hari ini dilakukan penahanan. Namun, tersangka harus dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu karena pingsan saat hendak dibawa ke rumah tahanan.
“Pada hari ini sebetulnya kami akan menahan 20 hari ke depan mulai 24 Januari-14 Februari 2022. Akan tetapi, tersangka pingsan saat hendak dibawa ke rumah tahanan,” kata Agus.
Agus mengatakan pada saat tersangka Dewiyanti dipanggil ke kejaksaan, ia dipastikan sehat. “Saat pemeriksaan tadi tersangka Dewiyanti dalam keadaan sehat. Tapi saat hendak dibawa ke Rutan, yang bersangkutan pingsan,”bebernya.
Pihaknya kini menunggu diagnosa dokter terkait kondisi dari Dewiyanti.
“Yang pasti nanti tinggal tunggu dokter. Apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak. Ini juga menyangkut hak asasi manusia yah,” tuturnya. (ady/C)
