GOWA, BKM — Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali menyelesaikan kasus secara restorative justice atau keadilan restoratif. Penghentian proses hukum kasus kekerasan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA berusia 16 tahun bernama Maya binti Harun Rala oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Lenteng Dg Kenna berusia 60 tahun, resmi dihentikan Kejari Gowa, pada Selasa (25/1).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani, kepada BKM di kantornya, Kamis (27/1), mengatakan, pihaknya kembali menghentikan satu kasus kekerasan yang terjadi Rabu, 15 September 2021 sekitar pukul 12.00 Wita di Bontomajannang, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
”Kasus penganiayaan ini terjadi pada 15 September 2021 lalu dan kini kita sudah hentikan prosesnya melalui keadilan restoratif dan disepakati kedua belah pihak. Yakni antara korban dan pelaku. Kita sudah selesaikan pada Selasa, 25 Januari 2022 kemarin,” kata Kajari Gowa, Yeni Andriani.
Pada penyelesaian kasus tersebut, kata Yeni Andriani, pihaknya didampingi Kasi Pidum dan Kasubsi dan menghadirkan korban maupun pihak pelaku.
”Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kasus ini adalah kekerasan terhadap anak. Dimana, korban masih berada di bawah umur 17 tahun,” jelas Kajari.
Dijelaskan Kajari, kasus ini berawal ketika saksi korban yakni Maya mendengar saksi pelaku Lenteng Dg Kenna mencaci kakak korban bernama Mutia dengan kata-kata tak layak (terkait aib). Korban Maya pun langsung menegur pelaku Lenteng Dg Kenna yang saat itu sedang bersama seorang warga lainnya bernama Syamsinar. Maya yang merasa kakaknya dituding yang tidak-tidak akhirnya marah.
”Namun saat mendatangi kedua pelaku, korban malah ditantang berkelahi. Namun korban tidak mau meladeni. Tapi pelaku Lenteng malah melakukan kekerasan pada korban Maya sampai akhirnya kasus ini diproses secara hukum,” jelas Kajari.
Penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini tambah Yeni Andriani telah disetujui pimpinan sehingga perkara atas nama Lenteng Dg Kenna yang dikenakan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka perkara tidak perlu dilanjutkan ke Pengadilan.
”Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atau dengan kata lain damai. Dan setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan restoratif justice ini, dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut,” papar Kajari Gowa. (sar)

