MAKASSAR, BKM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Peduli Anti Korupsi (Kompak) menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan. dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 Kabupaten Pinrang sebesar Rp2,5 miliar. Anggaran yang digelontorkan oleh Pemkab Pinrang tersebut diperuntukkan bagi biaya perbaikan dan rehabilitasi Gedung Mall Pinrang Sejahtera.
Namun, sejak anggaran rehab tersebut dialokasikan, LSM Kompak menemukan faktamencengangkan. Proyek perbaikan gedung mal tersebut, tidak pernah terealisasi.
“Anggaran yang Rp2,5 miliar itu tidak tahu digunakan untuk apa. Sementara faktanya tidak ada pekerjaan rehab di gedung tersebut,” kata Ketua LSM Kompak Muhammad Sinrang Rais dalam keterangan persnya di Makassar, Rabu (26/1).
Fakta lainnya, kata Muhammad Sinrang Rais, bahwa untuk apa Pemkab Pinrang menganggarkan lagi melalui APBD 2015 untuk biaya perbaikan atau rehab gedung mal tersebut. Sementara gedung pusat perbelanjaan tersebut pengelolaannya telah dipihakketigakan sejak tahun 2011 lalu.
“Kenapa harus Pemkab Pinrang mengucurkan anggaran sampai Rp2,5 miliar untuk rehab? Padahal kan pengelolaan, termasuk pemeliharan gedung mal tersebut sudah dipihakketigakan. Harusnya itu menjadi beban dan tanggung jawab pengelola, bukan pemerintah daerah,” tandasnya.
Terkait adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian negara, serta adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi, kata Muhammad Sinrang Rais, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel dan Kejati Sulsel.
“Kalau di Polda kemarin (Selasa, 25 Januari 2022) sudah kita laporkan. Sedangkan di Kejati Sulsel baru hari ini (Rabu, 26 Januari 2022) kami masukkan laporannya secara resmi,” jelasnya. (mat)
