Site icon Berita Kota Makassar

Unit PPA Proses Penganiayaan Anak Dibawa Umur

MAKALE, BKM — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tana Toraja didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tana Toraja, mengamankan dua orang pelajar yang diduga menganiaya rekannya hingga luka memar dan bengkak di bagian mata, Kamis (27/1).

Penganiayaan tersebut viral di media sosial dan dikecam banyak kalangan hingga membuat Unit PPA Reskrim Polres Tana Toraja bergerak cepat mengamankan kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP H Syamsul Rijal membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media. Menurut Syamsul setelah menerima laporan dari orang tua korban melalui SPKT, Selasa (25/1) petang, Unit PPA langsung menjemput kedua pelajar yang diduga melakukan aniaya terhadap korban tak lain merupakan temannya sendiri.
Benar, terkait viralnya foto pelajar korban aniaya teman sekolahnya sendiri sehingga kita melakukan tindak cepat. Terduga pelaku adalah pelajar atau anak di bawah umur sehingga kami didampingi oleh P2TP2A Tana Toraja menjemput untuk dilakukan pemeriksaan.

”Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Keduanya adalah anak di bawah umur. Pelaku utama berumur sembilan tahun dan rekannya 12 tahun,” jelas Kasat.
Keduanya sudah kita mintai keterangan didampingi oleh orang tuanya baik pelaku maupun korban dan kami juga telah melakukan mediasi namun belum ada kesepakatan. Proses hukum tetap berjalan, dan masih akan pertemukan lagi oleh P2TP2A bersama Bapas untuk mencari solusi mufakat.
Jika tidak ada kesepakatan, akan kami ajukan diversi untuk mencapai keadilan restoratif dimana kita ketahui bahwa antara korban dengan pelaku adalah anak di bawah umur. (gus/C)

Exit mobile version