pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DPRD Gelar RDP terkait Gaji Pejabat

BULUKUMBA, BKM — DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi terkait gaji lima orang ASN eselon II yang belum dibayarkan. Di RDP, DPRD Bulukumba meminta Pemkab melalui BPKPD untuk membayarkan gaji tersebut.
Wakil Ketua DPRD Bulukumba H Patudangi Azis berpandangan, secara regulasi sangat memungkinkan untuk membayarkan gaji ASN tersebut, meski tidak terakomodir dalam APBD 2022.

“Jadi, kami mengambil keputusan untuk dibayarkan gaji ASN itu. Terkait teknis pembayarannya, urusannya keuangan. Silakan keuangan konsultasikan bagaimana teknisnya supaya itu tetap dibayarkan,” ujar Patudangi, Senin (31/1) malam.
Patudangi menyebut, SK bagi ASN itu tetap berlaku sepanjang SK itu tidak dicabut oleh pejabat yang berwenang karena di situ tidak ditentukan berakhir masa jabatannya.
“Beda kepala desa, tanggal sekian dan tahun sekian jabatannya berakhir. Kalau ASN nanti dicabut. Makanya dia juga berhak untuk menerima gaji maupun tunjangan,” jelasnya.
Sementara, Kepala BPKPD Bulukumba Andi Sufardiman menegaskan pihaknya tetap membayarkan gaji ima orang ASN tersebut tapi terlebih dahulu harus disesuaikan dengan regulasi.

“Untuk kesepakatan tindak lanjut, kami akan bicarakan kembali dengan Pak Sekkab dengan semua unsur yang dilibatkan,” katanya.
Sufardiman lebih dalam mengungkapkan alasan belum dibayarkannya lima gaji ASN tersebut karena disistem pembayaran gaji, namanya tidak terupdate karena sudah berusia di atas 58 tahun.
Menurut dia, kerumitannya juga pada penganggaran tahun 2022 yang sudah menganut sistem Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Hanya saja, secara regulasi namanya tidak terputus.
“Makanya kalau semua sudah berpendapat dan memutuskan untuk bisa dibayarkan gajinya, kita akan bayarkanmi. Kita akan bayarkan berdasarkan gaji susulan,” ujarnya.
“Jadi menyusul gaji Januarinya. Kalau gaji Februarinya, insyaAllah terbayarmi hari Rabu (3/2),” tambah Sufardiman.
Sekadar diketahui, RDP lintas komisi awalnya dijadwalkan, Senin (31/1) pukul 10.00 WIta. Namun, RDP diskors hingga dimulai pada pukul 14.00 Wita. (min/C)



×


DPRD Gelar RDP terkait Gaji Pejabat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link