Site icon Berita Kota Makassar

KPU tetapkan PDPB Makassar 903.801

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan jumlah pemilih untuk bulan Januari sebanyak 903.801.
Penetapan ini diputuskan dapat pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021, perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Rabu (2/2).

Dari 903.801 pemilih tersebut dirinci berdasarkan jenis kelamin yakni pemilih laki-laki berjumlah 437.161 dan pemilih perempuan berjumlah 466.640.
Adapun jumlah pemilih baru sebanyak 21 pemilih, laki-laki sebanyak delapan pemilih dan perempuan sebanyak 13 pemilih. Untuk jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 673 pemilih terdiri dari laki-laki sebanyak 344 pemilih dan perempuan sebanyak 329 pemilih.
Sementara untuk jumlah pemilih yang ubah elemen data sebanyak satu orang laki-laki.
Hasil singkronisasi ini berasal dari sumber data yaitu Dinas Lingkungan Hidup (UPT Pemakaman) Kota Makassar, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan SMA/SMK di Kota Makassar.

Sejauh ini, terhitung sejak bulan Mei 2021, KPU Makassar belum pernah menerima informasi singkronisasi data dari Disdukcapil kota Makassar.
KPU Makassar sudah melayangkan surat untuk melakukan singkronisasi data sebanyak tiga kali tapi sampai sekarang belum ada respon dari dinas terkait.
“Kami sangat berharap bisa berkoordinasi intens dengan stakeholder terkait karena jumlah DPT yang ditetapkan oleh KPU sesuai undang-undang no. 7 tahun 2017, menjadi dasar penetapan jumlah kursi legislatif tingkat kota,”ujar komisioner KPU Makassar Endang Sari.

Menurut Endang, rekapitulasi ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (rif)

Exit mobile version