Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Minta Segera Bentuk tim Inventarisasi

MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi selatan meminta agar ada tim inventarisasi lahan terkait tanah negara yang dikuasai oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) Wilayah XIV di Maiwa Kabupaten Enrekang.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah Erbe diruang kerjanya, Kamis (3/2).
Ni’matullah Erbe mengaku prihatin dengan kisruh antara PTPN dengan masyarakat yang menggarap lahan seluas 3.200 hektar itu karena sudah memprihatinkan.
Saat ini, pimpinan DPRD Sulsel, telah menyurat ke Plt Gubernur Sulsel, Polda Sulsel, Bupati Enrekang dan pimpinan DPRD Enrekang. Hinggia ke Badan Pertanana Nasional, Provinsi, Kejari hingga PTPN wilayah XIV Sulsel.

“Jadi kita meminta kepada PTPN untuk menghetikan penggusuran dan perusakan yang berlangsung saat ini. PTPN jangan sewenang-wenang main gusur saja lahan,”ucap Ni’matullah.
Ni’matullah berharap jangan dulu mengambil langka-langka karena saat ini akan membentuk tim bagaimana ini sebenarnya posisi ini lahan. “Karena kita tauh kalau tanah ini sudah lama menganggur,” bebernya.
Ni’matullah menjelaskan jika PTPN wilayah XIV hanya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hingga 2003 dan kini mendapatkan sinyal dari Bupati Enrekang Muslimin Bando jika HGU itu akan diperpanjang, sehingga dia melakukan pembersihan.
“PTPN akan menanam sawit, padahal peruntukan awalnya itu untuk tepung Tapioka. Dewan juga pernah mempertemukan semua pihak dan ada surat dari DPRD Sulsel saat rapat dengar pendapat (RDP) baru-baru ini,”ujar Ulla-panggilan akrab Ni’matullah Erbe.
Karena sudah ada kisruh atau pelarangan dari PTPN agar masyarakat tidak berkebun, maka pihak dewan meminta dibentuk tim invernatisasi, termasuk melibatkan Pemkab dan DPRD Enrekang.

“Kita minta agar hentikan penggusuran yang dilakukan pihak PTPN XIV. Dan masyakat juga tidak boleh menambah tanaman baru, sebelum masalah tersebut tuntas,”pinta Ulla.
Ulla juga berharap terutama pemerintah daerah, jangan melakukan langkah-langka sebelum ada putusan dari tim yang akan dibentuk. “Kami sadar bila lahan tersebut merupakan tanah negara sehingga ada hak guna untuk PTPN, namun tidak boleh melakukan langkah yang sewenang-wenang,”ujar Ulla.
Sebelumnya, RDP digelar Komisi A yang diketuai Selle KS Dalle berdama Komisi B yang diketuai Andi Rachmatika Dewi yang awalnya RDP tersebut dibuka oleh Ulla. (rif)

Exit mobile version