SIDRAP, BKM — Pemerintah me-launching Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara virtual di Ruang Rapat Lantai lll Kantor Bupati Sidrap, Kamis (3/2). Launching dipimpin Menko PMK RI Muhajir Effendy.
Andi Faisal menerangkan, Inpres menginstruksikan menteri terkait, jaksa agung, kapolri, Kepala Badan PPMI Direksi BPJS Kesehatan, gubernur, walikota, bupati dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan melakukan optimalisasi program JKN.
Andi Faisal menambahkan, khusus kepada bupati/walikota, terdapat sebelas item amanat dituangkan dalam Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut.
“Insya Allah Pemkab Sidrap senantiasa berkomitmen melaksanakan amanah demi optimalisasi program jaminan kesehatan, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Sidrap,” ujarnya.
Adapun instruksi yang diamanatkan untuk kabupaten/kota dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait penyusunan dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya;
Memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional. Memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik;
Mendorong Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dalam segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara.
Memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Melakukan pendaftaran, perencanaan, penganggaran, dan pembayaran iuran Kades dan perangkat desa sebagai peserta aktif dalam program JKN.
Melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemkab sebagai peserta pekerja bhukan penerima upah dan bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas tiga serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas tiga. (ady/C)
