MAKALE, BKM.COM–Pasca Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, perintahkan Kasat Lantas Iptu Adnan Leppang, tindak pengendara dan pengemudi gunakan knalpot bising (Racing).
Kali ini giliran personil Polres Tana Toraja dan jajaran Polsek ditindak Propam jika ada personil masih gunakan knalpot racing.
Saya sudah perintahkan Kasi Propam, Ipda Constantinus LW, segera tindak personil indisipliner, terang Wakapolres Tana Toraja, Kompol Yulius Losong Palayukan, Jumat (4/2).
Menurut Yulius Palayukan, tidak ada toleransi dan kompromi anggota polisi yang bandel, sebab harusnya jadi contoh dan suri toladan. Gunakan knalpot standar sebab apabila melanggar sangsi menanti anda.
Perintah pimpinan wajib dipatuhi dan dilaksanakan. Apalagi masyarakat yang melanggar gunakan knalpot bising sudah ditindak pihak Lantas dan Polsek melalui giat Cipta Harkamtibmas.
Perintah Kapolres Tana Toraja sangat jelas, tidak ada tawar menawar lagi. Wajib hukumnya seluruh personil melaksanakannya.
Propam sudah siap tindak personil masih bandel, ujar Yulius Palayukan (agus).

