PALOPO, BKM — BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Palopo mensosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja non ASN (aparatur sipil negara) yang bekerja pada Kementerian Agama (Kemenag) Palopo. Kegiatan sosialisasi berlangsung di kantor Kemenag Palopo, Jalan KH Moh Hasyim, Jumat, 4 Februari 2022.
Keegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Pelayanan BPJamsostek Palopo, Kausariah Sudirman selaku Pps Kepala Kantor Cabang, Kepala Kantor Kemenag Palopo, Dr HM Rusydin Hasyim, MAg, Kepala Subbag TU Kantor Kemenag, Kepala KUA kecamatan se-Kota Palopo, perwakilan sekolah di bawah naungan Kemenag dan honorer KUA, serta tenaga penyuluh se-Kota Palopo.
Pada kesempatan tersebut Kausariah menyampaikan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan dan juga Surat Edaran dari Menteri Agama RI Nomor 2 tahun 2022 terkait perlindungan jaminan sosial bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya non aparatur sipil di lingkup Kementerian Agama serta tindak lanjut penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan.
Sedangkan HM Rusydin Hasyim menyampaikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dan perlunya perlindungan jamsos (jaminan sosial) bagian seluruh honorer di lingkup Kemenag.
Ada empat program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta sosialisasi, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKm), program Jaminan Hari Tua (JHT), dan program Jaminan Pensiun (JP).
Namun untuk saat ini, program bagi pegawai non PNS ialah program JKK dan program JKm. Adapun manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja adalah memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, kecelakaan kerja di lokasi kerja dan perjalanan dinas serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Program JKK memberikan manfaat layanan, antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) pada rumah sakit/Puskesmas sampai sembuh tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Untuk manfaat program Jaminan Kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. (mir)
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Kepada Non-ASN Lingkup Kemenag Palopo
×

