GOWA, BKM — Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil meringkus sedikitnya 13 anggota geng motor yang selama ini beraksi di wilayah Kabupaten Gowa. Geng motor ini diringkus pada Selasa (1/2), setelah menyerang seorang sekuriti di Jalan Basoi Dg Bunga, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Geng ini tidak hanya menyerang sekuriti tersebut, tapi juga membuat konten video pengancaman hingga viral di media sosial. Para remaja tersebut membuat konten video bernarasi pengancaman saat berada di atas perahu, sambil mengacungkan sejumlah senjata tajam berupa parang dan anak panah.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman didampingi Kasi Humas, AKP Mangatas Tambunan dan KBO Reskrim, Iptu Mas Jaya saat merilis kasus geng motor ini di halaman Mapolres Gowa, Jumat siang (4/2), mengatakan, dari 13 anggota geng motor yang diamankan ini, sebanyak 10 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Pengungkapan kasus ini berdasarkan rekaman CCTV yang telah kami dapatkan kemudian dilakukan penyelidikan dan kemudian kita ringkus,” kata Kasat Reskrim.
Dikatakan, para pelaku tak puas hanya garang di media sosial, mereka juga beraksi dengan menganiaya seorang sekuriti di Jalan Basoi Daeng Bunga, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa dinihari (1/2).
”Jadi mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Mereka juga menganiaya korban hingga melempari pos jaga tersebut dengan batu. Korban kemudian melapor ke polisi. Kami lalu melakukan penyelidikan. Akhirnya, 13 orang terduga pelaku bersama barang bukti berupa tiga unit motor, 13 mata panah busur, dua buah batu kali, dua bilah parang, dua ketapel busur dan satu buah mesin serta gurinda pembuat mata panah busur,” jelas Boby Rachman.
Dari 13 ini, 10 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17). Dari 13 orang tersebut, tiga orang di antaranya masih di bawah umur. Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. (sar)
