MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel mengingatkan agar PT Bank Sulselbar (Perseroda) tidak boleh berpihak pada salah satu partai politik.
Peringatan tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Sulsel Andi Januar Jaury, Senin (7/2).
Menurut Andi Januar yang juga legislator Partai Demokrat Sulsel ini, peringatan itu tertuang pada PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Jika merujuk pada PP 54 tahun 2017, maka PT Bank Sulselbar masih masuk dalam jajaran BUMD.
“PT Bank Sulselbar (Perseroda) status perseroda, bukan merujuk pada UU Perseroan Terbatas. Ini artinya perseroda PT. Bank Sulselbar dimiliki oleh pemerintah daerah,”ujar Januar Jaury.
Dijelaskan bila Pemda di dalamnya terdapat unsur penyelenggara pemerintah daerah yakni kepala daerah dan DPRD.
DPRD sebagai lembaga entitled politik sehingga seluruh stakeholders tidak berpihak kepada salah satu golongan political.
Tak hanya Januar, namun sejumlah wakil rakyat juga berharap agar Bank Sulsebar tetap menjaga netralitasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Golkar Sulsel, H.M Taufan Pawe (TP) menggandeng, Bank Sulselbar untuk membantu 300 warga korban kebakaran di Pasar Sentral Sinjai yang terjadi pada 2 Febuari dini hari lalu.
Saat itu, TP berharap afar korban dapat melanjutkan usaha yang terdampak musibah sehingga Golkar mengandeng Bank Sulselbar sebagai pemberi pinjaman modal usaha bagi para pedagang.
“Hadir di sini Direktur Bank Sulselbar di Sinjai. Kami juga sudah berkomunikasi dengan direktur utama Bank Sulselbar dan siap untuk membantu,” ungkap Wali Kota Parepare dua periode ini.
TP menjelaskan, pinjaman modal usaha bagi 300 korban kebakaran tersebut, tidak diwajibkan untuk agunan apapun dari Bank Sulselbar. Pasalnya, mereka sudah memiliki usaha dan tinggal melanjutkan usaha yang ada saja.
“Tidak ada jaminan yang diberikan kepada Bank Sulselbar, tapi jaminan hanya kepercayaan saja,” tutupnya. (rif)
