MAROS,BKM.COM— Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, selasa (8/2) di Kantor Kejari Maros.
Kepala LPKA Maros, Tubagus Chaidir mengatakan, MoU yang dilakukan ini sekaitan dengan kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara di lingkup LPKA Maros. Penandatanganan itu kata Tubagus, dilakuman antara Kepala LPKA Maros dan Kepala Kejaksaan Negeri Maros.
“Nota kesepahaman ini dibuat dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha yang mungkin saja dihadapi oleh kedua pihak. Dengan adanya MoU ini diharapkan, kedua belah pihak siap untuk melakukan kerjasama untuk menyelesaikan masalah yang kemungkinan terjadi nanti,” ungkapnya.
Tubagus menuturkan, kerjasama ini sebagai langkah dalam bersinergi antar instansi penegak hukum. “Kami bersinergi dengan Kejaksaan. Jadi jika ada hal atau kendala, maka pihak Kejaksaan turut membantu, terkhusus dibagian keperdataan dan tata usaha negara” ucap Tubagus.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Maros Raka Buntasi Panjongko menambahkan, penandatanganan MoU antara
LPKA Kelas II Maros dengan Kejaksaan Negeri Maros ini berisikan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun nomor MoU tersebut yakni W23.PAS5.HH.05.05-206 Tahun 2022. Nomor : B-01/P.4.16/Gs/02/2022.
“Dalam MOU itu tertuang, adapun dasar dilakukannya penadatanganan MoU dikarenakan adanya surat permohonan bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) perihal Pengamanan lahan milik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros yang diduga dikuasai oleh pihak ke 3,” terangnya dalam press rilis yang dikeluarkan Kejari Maros. (Ari)

